Pemilik Bangunan di Kawasan Kapet Tanbu Diberi Surat Teguran

Penulis detikban - 16 Apr 2020

11360
[addtoany]
WhatsApp Image 2020-04-15 at 11.25.41

Detik Banua. Co.Id, BATULICIN– Satuan Polisi Pamong Praja Damkar mendata sedikitnya 6 buah bangunan rumah tinggal dan warung yang berdiri di lahan kawasan ekonomi terpadu (Kapet), Selasa 14/04/20.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari surat Pemberitahuan Camat Simpang Empat tanggal 3 Maret lalu.

Dimana pihak Kecamatan telah melaksanakan monitoring di Kawasan Ekonomi Terpadu (Kapet) bersama aparat desa Sarigadung.

Kabid Perundang Undangan Satuan Polisi Pamong Praja Damkar Tanah Bumbu Jailani SH mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat masuk pihak kecamatan simpang empat terkait adanya masyarakat yang mendirikan bangunan di kawasan Kapet

“Selanjutnya kami dari Satpol PP Damkar melakukan pengecekan dan pendataan di lokasi tempat berdirinya bangunan tersebut,” katanya.

Ditambahkan pihaknya juga melakukan pemanggilan ke terhadap pemilik bangunan untuk di berikan surat teguran secara tertulis.

Sementara itu Kasi penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Damkar Tanah Bumbu Mahdiansyah,S.Sos menghimbauan agar tidak mendirikan bangunan di kawasan Kapet.

“Memang sebenarnya itu wilayah Provensi,kami selaku kepanjangan tangan pemerintah daerah hanya melakukan pendataan dan memberikan surat teguran saja. selanjutnya kami melaporkan ke kantor Satpol PP Provinsi terkait penindakan dan langkah selanjutnya,” tutupnya

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU