Paripurna Bersama DPRD, Pj Sekda Sampaikan Propemperda Tahun 2021

Penulis detikban - 19 Jan 2021

5090
[addtoany]
Pj Sekda Ambo Sakka saat menyampaikan Propemperda di Rapat Paripurna

Detik Banua. Co.Id, BATULICIN – Berdasarkan pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945, penyelenggara otonomi daerah dan tugas pembantuan Pemerintah Daerah, diberikan hak untuk membentuk Perda dengan    persetujuan bersama Bupati selaku Kepala Daerah.

Hal itu disampaikan Penjabat Sekda Kabupaten Tanah Bumbu, H Ambo Sakka dalam rapat Paripurna tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021

Rapat yang digelar, di gedung DPRD Tanbu, Selasa (19/01) di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah yang dihadiri Forkopimda dan sejumlah Kepala SKPD

Ambo Sakka menyebut penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah, merupakan tahap awal dalam perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, untuk jangka waktu 1 Tahun.

“Selain itu, Propemperda disusun juga berdasarkan kebutuhan pemerintahan, masyarakat dan peraturan perundang-undangan.” tambahnya.

Program Pembentukan Peraturan Daerah ini, di anggap sangat penting dan strategis, dalam rangka mendukung percepatan proses pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu kedepannya.

“Oleh karena itu, kami berharap Propemperda Tahun 2021 ini dapat terlaksana secara tertib, teratur, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas,” ujarnya.

(Red/DBOL)

 

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU