Penulis detikban - 29 Des 2020
Detik Banua. Co.Id, TANAH BUMBU – Memperhatikan akan berakhirnya tahun Anggaran 2020, maka penggunaan Dana Desa harus segera dilaporkan selambatnya 31 Januari 2021 demi tertibnya pengelolaaan anggaran Dana Desa tahun 2020
Hal itu sesuai dengan surat yang disampaikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI tertangal 28 Desember 2020
Surat yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Ir Rosyidah Rachmawaty, MM itu memuat empat point penting yang ditembuskan kepada MenteriDesa PDT dan Transmigrasi (sebagai lampiran), Wakil Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Sekretaris Jendral kementerian Desa PDT dan Transmigrasi.
Selain itu juga di tembuskan kepada Inspektur Jendral Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, para Gubernur seluruh Indonesia, Bupati/ walikaota seluruh Indonesia, Kepala Dinas PMD Provinsi seluruh Indonesia dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
Adapun isi surat tersebut adalah :
Kordinator TA P3MD Kabupaten Tanah Bumbu, Ishak mengatakan, sudah berkordinasi dengan Dinas PMD Tanbu perihal surat tersebut
“Ya, sudah kami kordinasikan dengan Dinas PMD siang tadi perihal surat tersebut, dan akan segera dibuatkan surat oleh untuk menindaklanjutinya,” jelasnya, saat dihubungi melalui telpon selulernya, Selasa (29/12)
Disebutkan Mentri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam keterangan pers, Rabu (16/12) di Kantor Presiden meminta seluruh Kepala Desa untuk segera melakukan percepatan penggunaan Dana Desa tahun 2020 yang masih tersisa hingga akhir Desember 2020.
Oleh karena itu Ishak berharap, seluruh Desa di Kabupaten Tanah Bumbu dapat segera melaporkan penggunaan Dana Desa agar tertib pengelolaan anggran Dana Desa.
Selain itu untuk menghindari sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
(Man/dbol)