Penulis detikban - 05 Jun 2020
Detik Banua. Co.Id, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Kesehatan Tanbu mengeluarkan surat rekomendasi tentang pemberlakuan tatanan new normal pada daerah hijau dan zona kuning yang dapat melaksanakan salat Jumat dan salat 5 waktu di masjid
Surat rekomendasi bernomor T/443.2/2436/Dinkes-Set.3/VI/2020 tertanggal 4 Juni 2020 sesuai arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Tanbu yang juga kordinator pencegahan Covid-19, H Setia Budi, SKM.,MM mengatakan pelaksanaan ibadah salat Jumat harus memperhatikan protokoler kesehatan sebagai berikut :
Setia Budi yang turun langsung memonitoring pelaksanaan ibadah salat Jumat menuturkan, bahwa tidak semua desa dan masjid diberikan rekomendasi untuk melaksanakan salat Jumat.
Hal ini menurutnya, sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 dimasing masing Desa.
Jika kondisinya masuk zona hijau atau kuning maka akan diberikan rekomendasi.
“Kehadiran kami hari ini untuk melakukan evaluasi tentang izin pelaksanaan ibadah salat Jumat,” ujarnya, Jumat (5/06/20) di Masjid Nurul Yaqin, Desa Ringkit Kecamatan Kuranji.
“Jika masyarakat sanggup untuk melaksanakan sesuai SOP maka pemberian perpanjangan izin akan diberikan, namun jika SOP dilanggar atau protokoler kesehatan diabaikan maka rekomenasi tidak akan diperpanjang atau dicabut,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dengan kesadaran yang tinggi berkomitmen untuk mematuhi protokoler kesehatan yang sudah ditentukan. Sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih besar.
“Komitmen masyarakat sangat penting dilaksanakan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 dan kegiatan salat berjamaah dapat terus dilakukan,” pungkasnya. (dbol)