Penulis detikban - 28 Jan 2022
Detik Banua.Co.Id, BATULICIN – Menindak lanjuti Pergub No.3 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksana pengaturan penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang dan hasil usaha perkebunan
Dinas Perhubungan (Dishub) Tanah Bumbu bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanbu, melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang melewati Jalan Nasional
Penertiban tepatnya di Jalan Nasional Desa Beringin, Kecamatan Kusan Hilir, Kamis (27/01).
Satu persatu kendaraan pengangkut barang diberhentikan oleh petugas untuk diperiksa kelangkapan surat kendaraan dan demensi muatan
Operasi yang berlangsung pada pukul 09.30 hingga 11.30 Wita, sedikitnya menilang puluhan kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan
Plt Kepala Dishub Tanbu, A Marlan mengatakan penerbitan yang dilaksanakan hari ini merupakan tindaklanjut dari rapat di Banjarmasin beberapa waktu lalu.
“Ini tindak lanjut Pergub Kalsel No 3 tahun 2012. Kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over kapasitas kita lakukan penilangan ditempat,”kata Marlan.
Kedepan operasi ini akan terus dilaksanakan di beberapa tempat yang berbeda. (Red/Rel)