Disdukcapil Tanbu Musnahkan 15 Ribu Lebih e – KTP Rusak

Penulis detikban - 17 Des 2018

12510
[addtoany]
img-20181217-wa0017-768x512-892321341.jpg

BATULICIN, Detik Banua. Co. Id – Guna menghindari penyalahgunaan KTP Elektronik (e-KTP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu memusnahkan 15.765 keping e-KTP yang rusak atau invalid, di halaman Disdukcapil Tanah Bumbu, Senin (17/12) siang.

Pemusnahaan e-KTP dengan cara dibakar tersebut dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, H Rooswandi Salem dan disaksikan Kepala Disdukcapil, Kursani, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, H. Riduan, Perwakilan Polres Tanah Bumbu dan sejumlah Pejabat dilingkungan Disdukpencapil

Kepala Disdukpencapil Kabupaten Tanah Bumbu, Kursani menyebutkan pemusnahan e-KTP tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid.

Dikatakanya, melalui Surat Edaran tersebut Mendagri meminta setiap daerah untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan e-KTP, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan sebagai upaya untuk menghidari penyalahgunaan e-KTP.

“Setelah dilakukan pendataan e-KTP yang rusak dan invalid, kami melakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dipotong dan dibakar,” tuturnya.

Adapun ribuan e-KTP yang dimusnakan tersebut, menurut Kursani adalah e-KTP yang sudah rusak dan datanya tidak sesuai dengan data diri yang bersangkutan. E-KTP yang dimusnakan tersebut hasil dari pengumpulan oleh Disdukpencapil Tanah Bumbu sejak tahun 2015 hingga 2018.

“E-KTP yang dimusnakan merupakan KTP yang sudah tidak berlaku lagi dan tidak bisa dipergunakan secara administrasi oleh pemiliknya karena rusak dan perubahan data pemiliknya,” paparnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Sekretaris Daerah, H Rooswandi Salem mengatakan, pemusnahan ribuan e-KTP tersebut merupakan wujud pelayanan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam upaya penertiban data administrasi kependudukan.

“Upaya yang kita lakukan ini menunjukan keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang terbaik, terkait dengan administrasi kependudukan di Bumi Bersujud,” ujarnya.

Dengan demikian, Ia berharap dengan pemusnahan e-KTP yang rusak dan invalid ini diharapkan dapat memastikan kepada masyarakat Tanah Bumbu bahwa data kependudukannya tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, terutama saat memasuki tahun Politik menjelang Pilpres dan Pileg 2019.

“Dengan maraknya kejadian e-KTP yang tercecer atau dibuang seperti pemberitaan dibeberapa wilah di Indonesia, maka kita segera melakukan pemusnahan sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri,” tutupnya.

(Red) 

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU