Di Duga Menjadi PSK, Anak Dibawah Umur Diamankan Satpol PP

Penulis detikban - 11 Mei 2019

11700
[addtoany]
IMG-20190510-WA0004-300x225

BATULICIN, Detik Banua. Ci.Id –  Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melarang adanya kegiatan hiburan malam yang berbau di bulan ramadhan.

Namun faktanya,  masih ada saja yang mencoba merusak kesucian di bulan Ramadhan ini.

Jajaran penegakan Perda dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu (Satpol PP Damkar Tanbu) Rabu (09/05/2019) malam, akhirnya mendatangi salah satu warung yang berlokasi Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat.

Menurut keterangan Kepala Satpol PP Damkar Tanbu melalui Kabid Hukum Dan Perundang-undangan, Akhmad Jailani, di warung itu ditemukan 3 wanita yang diduga PSK sedang menunggu tamunya.

“Diantara 3 wanita itu terdapat wanita di bawah umur dengan usia 15 tahun, dia tampak kaget pada saat dihampiri anggota Satpol. Setelah itu 3 wanita ini langsung kami bawa untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.

Tindaklanjut ini, pihaknya akan mendalami lebih jauh kerena dalam operasi penertiban ini terdapat anak dibawah umur.

“Jika ada pihak yang sengaja memanfaatkan anak dibawah umur untuk percobaan perbuatan asusila tersebut maka mereka akan berhadapan dengan undang undang perlindungan anak dan tentunya akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.

(RED/DBOL)

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU