Penulis detikban - 23 Feb 2021

4640
[addtoany]
IMG-20210222-WA0013-300x200 (1)

BATULICIN, Detik Banua. Co. Id – Pelaksana harian Bupati Tanah Bumbu H. Ambo Sakka membuka Sosialisasi Produk Layanan  Aplikasi Eraterang di Ruang rapat bersujud Kantor Bupati, Senin (22/02)

Produk layanan aplikasi tersebut berasal dari Mahkamah Agung RI yang di Sosialisasikan oleh jajaran Pengadilan Negeri (PN) Tanah Bumbu. Bertujuaan untuk memudahkan ketika akan berurusan di pengadilan

Kegiatan itu dihadiri oleh seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Tanah Bumbu, yang didampingi oleh masing-masing operator computer.

Dalam sambutanya Plh Bupati Tanah Bumbu H. Ambo Sakka menyampaikan, dengan kegiatan ini bisa didapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang e-court, gugatan sederhana dan eraterang.

Produk layanan yang disosialisasikan ini, E-Court atau layanan pendaftaran perkara secara online, pembayaran online dan pemanggilan secara online dan Eraterang yang merupakan layanan surat keterangan elektronik.

 

Ketua PN Tanah Bumbu Kukuh Kurniawan, SH,MH, mengatakan, produk layanan dari Mahmakah Agung RI ini sudah di canangkan sejak beberapa tahun lalu dan mendapatkan respon baik dari masyarakat.

“Mengingat banyaknya respon positif, dari masyarakat, maka kami akan segera melakukan MoU dengan pemerintah kabupaten Tanah Bumbu” ungkap Kukuh.

Untuk itu juga, pihaknya turut berkewajiban untuk menyampaikan produk layanan ini kepada masyarakat luas.

Sehingga diharapkan masyarak bisa mengetahui dan dapat memanfaatkan kemudahan ketika berurusan untuk meminta layanan dari pengadilan.

(Red/Rel/Dbol)

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU