Dua Pria Pengedar Narkoba di Sungai Danau Ditangkap Polisi

Detik Banua. Co.Id, TANAH BUMBU – Seorang pria berinisial AD di Sungai Danau ditangkap Satresnarkoba Polres Tanbu bersama rekannya berinisial FN (32). Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa sejumlah paket narkoba jenis sabu dan ekstasi

“Kedua pelaku ditangkap pada hari Rabu,17 Juni 2020 sekitar jam 17.00 Wita. Bermula ketika pelaku  AD yang memang sudah menjadi target operasi ditangkap saat mengendarai mobil di jalan raya Sungai Danau,” kata Kasat narkoba melalui anggotanya Bripda Asep Setiawan, Senin (23/06/20)

Kemudian dilakukan pengembangan maka didapat pelaku lainnya FN disebuah Vila di Satui Barat Kecamatan Sungai Danau Tanah Bumbu tambah asep.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 paket narkoba jenis sabu berat 6,64 gram, 45 butir pil ekstasi berat 11,7 gram, dompet warna cokelat, timbangan digital warna hitam, 2 buah hp merk oppo dan uang tunai sebesar Rp. 600 ribu rupiah yang diduga sebagai hasil penjualan.

“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu,” jelas Asep

Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 sampai 10 tahun penjara.

(dbol/man)

 

 

Simpan Sabu di Botol Deodoran Rexona, Warga Jalan Fitrianur Ditangkap Polisi

Detik Banua. Co.Id, BATULICIN –  Seorang pria yang di duga sebagai pengedar narkoba di tangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Minggu, (27/10/2019) di Hotel Mutiara Jalan Pelabuhan Speed Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku adalah AT (40) warga Jalan Fitriannur RT 9 RW 3 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kasat Resnakoba Polres Tanbu melalui anggotanya Bripda Asep Setiawan membenarkan telah mengamankan seorang lelaki yang kesehariannya sebagai pengangguran.

Pengkapan ini lanjutnya, berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas pelaku

“Pelaku kami tangkap saat akan keluar Hotel,” ujar Asep

Saat di geledah, kami menemukan dua paket sabu seberat 2,94 gram dan 1 pil extacy seberat 0,31 gram dari tangan pelaku yang di simpannya di dalam botol deodoran jelas Asep.

“Pelaku dan barang bukti kita amankan untuk proses penyelidikan selanjutnya,” ungkapnya

Selain sabu dan pil extacy turut diamankan 1 buah Hp merk nokia warna hitam dan 1 botol deodoran merk rexona sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat pasal 114 sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.

 

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.