Detik Banua. Co.Id, TANAH BUMBU – Seorang pria berinisial AD di Sungai Danau ditangkap Satresnarkoba Polres Tanbu bersama rekannya berinisial FN (32). Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa sejumlah paket narkoba jenis sabu dan ekstasi
“Kedua pelaku ditangkap pada hari Rabu,17 Juni 2020 sekitar jam 17.00 Wita. Bermula ketika pelaku AD yang memang sudah menjadi target operasi ditangkap saat mengendarai mobil di jalan raya Sungai Danau,” kata Kasat narkoba melalui anggotanya Bripda Asep Setiawan, Senin (23/06/20)
Kemudian dilakukan pengembangan maka didapat pelaku lainnya FN disebuah Vila di Satui Barat Kecamatan Sungai Danau Tanah Bumbu tambah asep.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 paket narkoba jenis sabu berat 6,64 gram, 45 butir pil ekstasi berat 11,7 gram, dompet warna cokelat, timbangan digital warna hitam, 2 buah hp merk oppo dan uang tunai sebesar Rp. 600 ribu rupiah yang diduga sebagai hasil penjualan.
“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu,” jelas Asep
Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 sampai 10 tahun penjara.
(dbol/man)