Dana Desa 2023 Bisa Buat Bedah Rumah, Ini Syaratnya

Penulis detikban - 23 Jan 2023

2470
[addtoany]
img_1674399425400
DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah disampaikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dituangkan dalam Permendes nomor 8 Tahun 2022  tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
Pada Bab II Permendes 8 tahun 2022, disebutkan bahwa dana desa boleh dipergunakan untuk pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah tidak layak huni dan sehat.
Hal ini sejalan dengan apa yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Desa PDTT dalam Permendesa tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.
Meskipun BLT Dana Desa di tahun 2023, juga masih ada. Namun BLT bukan lagi diarahkan untuk penanganan Covid19, melainkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dengan persentase maksimal 25% (dua puluh lima persen).
Adapun kabar baik dengan adanya prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 ini, warga desa dengan status ekonomi miskin dengan kondisi tempat tinggal tidak layak untuk di huni dan sehat bisa memperoleh bantuan biaya untuk perbaikan rumah melalui dana desa 2023.
Skema bantuan yang diberikan adalah sebesar maksimal Rp10 juta dalam bentuk material atau bahan bangunan dan (bukan untuk upah tenaga kerja).
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan untuk dapat memenuhi bantuan biayan perbaikan rumah ini, yaitu:
Pertama : tentu bertempat tinggal di wilayah desa tersebut,
Kedua : penerimaannya tentu harus diputuskan lebih dulu melalui musyawarah desa,
Ketiga : atau terakhir, setelah disepakati dan diputuskan melalui musyawarah desa.
Keempat : kepala desa perlu menetapkan dalam keputusan kepala desa tentang penerima bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah tidak layak huni dan sehat itu.

Sumber : berdesa

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU