DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah disampaikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar dituangkan dalam Permendes nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
Pada Bab II Permendes 8 tahun 2022, disebutkan bahwa dana desa boleh dipergunakan untuk pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah tidak layak huni dan sehat.
Hal ini sejalan dengan apa yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Desa PDTT dalam Permendesa tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.
Meskipun BLT Dana Desa di tahun 2023, juga masih ada. Namun BLT bukan lagi diarahkan untuk penanganan Covid19, melainkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dengan persentase maksimal 25% (dua puluh lima persen).
Adapun kabar baik dengan adanya prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 ini, warga desa dengan status ekonomi miskin dengan kondisi tempat tinggal tidak layak untuk di huni dan sehat bisa memperoleh bantuan biaya untuk perbaikan rumah melalui dana desa 2023.
Skema bantuan yang diberikan adalah sebesar maksimal Rp10 juta dalam bentuk material atau bahan bangunan dan (bukan untuk upah tenaga kerja).