Lima Proyek Molor Pekerjaannya, Dinas PUPR Sudah Beri Peringatan

Penulis detikban - 23 Des 2022

2940
[addtoany]
IMG-20221222-WA0070
DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Lima proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang (PUPR) bidang Cipta Karya dipastikan molor pekerjaannya, pasalnya sudah habis waktu pelaksanaannya sesuai kontrak 
Dari lima proyek tersebut bahkan ada yang terancam mangkrak
Kadis PUPR Tanbu melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Amruddin mengakui terkait keterlambatan penyelesaian lima proyek pemerintah tersebut.
“Ada yang habis waktu tanggal 15 Desember 2022, tapi ada yang sampai tanggal 31,” akui dia di ruang kerjanya, Rabu (22-12-2022).
Dikatakan dia, keputusannya terhadap lima proyek yang mengalami keterlambatan penyelesaian tergantung kebijakan dari pengguna anggaran yaitu Kepala Dinas PUPR Pemkab Tanahbumbu.
“Ada tiga opsi, adendum perpanjangan waktu, perpanjangan dengan denda keterlambatan, atau putus kontrak,” terang dia.
Ditambahkan dia, untuk pekerjaan pembangunan yang habis waktu Tanggal 15 Desember 2022 terlebih dulu diberikan adendum perpanjangan waktu hingga Tanggal 31 Desember 2022.
“Kemudian, Tanggal 28 Desember 2022, pengguna anggaran terlebih dulu melakukan finaly quantity,” tambah dia.
Selanjutnya, akan diputuskan oleh pengguna anggaran kebijakan yang akan diambil terkait proyek pemerintah tersebut.
“Diberi perpanjangan waktu dengan denda keterlambatan 1/1000 atau 0,1 persen dari nilai kontrak, kalau tidak tentu putus kontrak,” jelas dia.
Namun, lanjut dia, tentu ada pertimbangan sebelum dikeluarkan kebijakan dari pengguna anggaran. Karena, sudah tentu adanya kebijakan pasti menabrak aturan.
“Pertimbangan lain tentu soal kemanfaatan,” lanjut dia.
Diungkapkan dia, proses penyelesaian pekerjaan diatas 90 persen pada akhir tahun nanti, tentu akan dipertimbangkan untuk diseratus persenkan.
“Dengan catatan, bahan material tersedia di lapangan seratus persen,” ungkap dia.
Kemudian, proyek dengan progress penyelesaian dibawah 90 persen hingga 70 persen akan dipertimbangkan untuk diberikan perpanjangan waktu dengan sistem denda keterlambatan 0,1 persen dari nilai kontrak.
“Ini pun dengan perhitungan teknis dengan dua kali perpanjangan 50 hari bisa selesai 100 persen,” beber dia.
Terakhir, progress penyelesaian dibawah 60 persen di Tanggal 31 Desember 2022, terancam akan diputus kontrak.
“Mau tidak mau harus putus kontrak,” pasrah dia.
Dipastikan dia, secara prosedur pihaknya sudah menjalankan, dengan memberikan teguran dan peringatan satu hingga peringatan dua.
“Alasan keterlambatan, salah satunya faktor cuaca. Kalau faktor kesengajaan atau kelalaian pelaksana, tidak ada yang mengaku dari pelaksana,” kilah dia.
Progress Penyelesaian Proyek Pertanggal 15 Desember 2022
1. Rehab Eks Kantor Pengadilan Negeri Batulicin
Nilai Kontrak : Rp 884.228.400,-
Pelaksana : CV Media Multi Mitra
Progress : +70 Persen
2. Pembangunan Pintu Gerbang Satui
Nilai Kontrak : Rp 4.128.319.787,-
Pelaksana : CV Tiga Saudara Hasanah
Progress : 30 Persen
3. Pembangunan Kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudanan, Olahraga dan Pariwisata Kab. Tanah Bumbu
Nilai Kontrak : Rp 2.789.486.281,-
Pelaksana : PT Inovasi Multi Kreasi
Progress : 40 Persen
4. Pembangunan Kantor Dinas Perikanan Kab. Tanah Bumbu
Nilai Kontrak : Rp 2.789.486.281,-
Pelaksana : PT Inovasi Multi Kreasi
Progress : 70 Persen
5. Pembangunan Kantor Kecamatan Kusan Tengah
Nilai Kontrak : Rp 2.195.000.000,-
Pelaksana : CV Karya Bersinar Mandiri (KBM)
Progress : 80 Persen

(Sumber FENOMENA. ID)

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU