YI Pengedar Sabu di Kelurahan Batulicin Ditangkap Polisi

Penulis detikban - 06 Feb 2022

3960
[addtoany]
IMG-20220206-WA0026
DETIK BANUA.CO.ID, BATULICIN – YI (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu karena diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi
YI ditangkap di rumahnya Jalan Pasar Lama gang Seroja Kelurahan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (03/02/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa saat dihubungi, Minggu 06/02) membenarkan penangkapan tersebut.
‘”Iya benar anggota kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial YI, beserta barang bukti sabu seberat 21,66 gram dan 1 butir pil ekstasi warna hijau,” katanya.
Pelaku YI ini bebernya, bekerja sebagai buruh harian lepas, selain itu pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama.
Dia menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Dimana ditempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Atas laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti hingga akhirnya dapat menangkap pelaku,” ungkapnya.
Selain sabu dan ekstasi petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah hp merk Oppo, 1 buah bong dan sedotan, 1 buah timbangan digital serta 1 buah timbangan warna kuning.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di tahanan Polres Tanah Bumbu. (Man)

 

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU