Simpan Sabu 1 Ons Lebih, Seorang Pria di Batulicin Ditangkap Polisi

Penulis detikban - 08 Okt 2020

17070
[addtoany]
WhatsApp Image 2020-10-08 at 16.37.05

Detik Banua. Co. Id, Tanah Bumbu – Polisi menangkap seorang pria berinisial NF (31) di sebuah rumah di Jalan Mangga Besar Gang mangga 1, Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (5/10) sekitar pukul 11.45 Wita.

Tersangka tidak berkutik setelah polisi dari Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menangkapnya dan menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 29 paket dengan berat 1 ons lebih.

Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu melalui  anggotanya Bripda Asep Setiawan membenarkan telah mengamankan NF di sebuah rumah di Jalan Mangga Besar Kelurahan Batulicin. 

“Ya kami amankan NF di sebuah rumah di Jalan Mangga Besar Kelurahan Batulicin bersama barang bukti sabu 29 paket seberat 105,36 gram yang disimpannya dalam tas selempang warna hitam,” beber Bripda Asep, Kamis (8/10)

Bripda Asep menjelaskan, NF ditangkap atas laporan masyarakat yang resah akan perbuatan pelaku yang sering bertransaksi narkoba.

Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan benar sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap tersangka.

“NF ditangkap saat sedang berbaring di kamarnya, sempat ingin kabur namun berkat kesigapan petugas langsung dapat lumpuhkan,”tambahnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti 2 buah kotak permen merk Happydent, 1 plastik kresek hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, timbangan digital dan 1 buah HP merk Samsung warna hitam.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di PolresTanah Bumbu untuk di proses lebih lanjut.

Pelaku terancam  melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU