Penulis detikban - 04 Agu 2019
Detik Banua. Co.Id, BATULICIN – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial DW (31). DW ditangkap di rumahnya di Gang Swarga Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, Jumat (2/8/2019)
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat IPDA Adithia Prabowo, S.Tr.K melalui anggotanya Bripka Firdaus mengatakan bahwa tertangkapnya DW berdasarkan informasi dari pelaku lainnya yang sudah lebih dulu tertangkap.
“Kemudian kami langsung bergerak mendatangi lokasi yang dimaksud dan didapat seorang laki-laki berinisial DW,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Sabtu (3/8/2019).
Saat digeledah pelaku tidak berkutik setelah ditemukan narkoba jenis sabu seberat 1 gram yang dibagi dalam 4 paket kecil. Pelaku menyimpan barang haram tersebut di dalam topi yang tergantung di dinding rumahnya.
Selain sabu polisi juga mengamankan 2 buah HP merk Samsung dan merk Touch
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” sambung Firdaus.
Pihaknya juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pelaku lainnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika
(RED/DBOL)