Sakit Hati Ditegur, SB Aniaya Korbannya Pakai Parang

Penulis detikban - 05 Feb 2022

3250
[addtoany]
IMG-20220204-WA0005
DETIK BANUA,TANAH BUMBU –  Polsek Mantewe bersama unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap seorang lelaki berinisial SB (31) karena diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban Misran, dan 2 temannya yakni M Hartono dan Edi Alviansyah
Pelaku merupakan warga Jalan Batulicin-Kandangan KM 39 Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo,S.I.K melalui Kasi Humas AKBP H Iberahim Made Rasa membenarkan telah menangkap pelaku SB, Kamis (03/02/2022)
Made menjelaskan tindak penganiayaan berat ini terjadi pada Rabu (Malam Kamis)sekitar jam 01.00 (03/02/2022) di Pinggiran Sungai Selilau Desa Gunung Raya Km. 77 Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.
“Motifnya sakit hati, saat itu pelaku SB dilarang korban Misran melintas dijalan sungai yang sedang diperbaiki” ungkapnya
Akibat penganiayaan tersebut, korban Misran mengalami luka ditelapak tangan sebelah kiri, dan korban M Hartono luka dibagian kaki sebelah kanan serta luka dibagian tangan hampir putus,
Sedangkan korban lainnya, Edi Alviansyah mengalami luka dibagian paha sebelah kanan dan bagian belakang sebelah kiri.
Dua buah senjata tajam jenis parang disita Reskrim Polres Tanbu sebagai barang bukti
Akibat penganiayaan tersebut para korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis
Atas laporan tersebut pihak kepolisian Polsek Mantewe bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Pelaku SB pada Kamis Tanggal 03 Febuari 2022 sekitar jam 13.00 Wita di Jl. Transmigrasi RT. 07 Desa Dukuh Rejo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.
Polisi juga menyita barang bukti 2 buah senjata tajam jenis parang
“Pelaku akan disangkakan dengan pasal 354 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.(Man)
maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU