Pengedar Sabu Di Desa Mantawakan Di Tangkap Polisi

Penulis detikban - 10 Feb 2019

20190
[addtoany]
Mantawakan

Detik Banua. Co. Id, Tanah Bumbu – Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria yang di duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Ahmad Rusliani alias Rusli (36) ditangkap dirumahnya  di Dusun II Desa Mantawakan Kec Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (6/2/2019).

Melihat kedatangan petugas ke rumahnya, Rusli langsung kabur lewat pintu samping rumahnya, untungnya petugas bertindak cepat langsung dapat menangkap pelaku.

“Pelaku juga sempat membuang  barang bukti ke tanah, namun ketahuan kami,” Ujar Bripda Asep Setiawan yang  ikut dalam penangkapan tersebut.

Dari Tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 4 paket sabu seberat 1,41 gram, 1 buah Hp merk Nokia warna biru, serta uang tunai Rp 600.000 hasil dari penjualan sabu

Penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan terdahulu di Desa Bulu Rejo Kec Mantewe dan laporan warga yang resah akan aktivitas pelaku.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Frederikus Salama, SH

 

 

 

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU