Oknum Kedes Di Tanbu Korupsi Dana Desa, Kadis PMD: Jika Terbukti Bersalah Akan Dinonaktifkan

Penulis detikban - 19 Jul 2022

2310
[addtoany]
WhatsApp Image 2022-07-19 at 17.46.02
Detik Banua. Co.Id, TANAH BUMBU – Kepala Desa Barugelang berinisial AA Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap Polisi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa hingga ratusan juta rupiah.
“Oknum kades tersebut diduga menyalahgunakan anggaran dana desa pada pekerjaan pembuatan jalan baru RT.02 Desa Barugelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016,” Kata Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humasnya AKP Made Arsa
Modus tersangka diungkapkan AKP Made dengan membuat dokumen fiktif, melakukan mark up dan melakukan persesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya.
“Modusnya membuat dokumen fiktif dan mark up kegiatan namun tetap dibuatkan laporan yang tidak sesuai, jadi kerugian Negara tahun 2016 dana desa sebesar Rp 225 dari anggaran kegiatan sebesar Rp. 538 juta” Ucap AKP Made
Selanjutnya tersangka AA dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pemanggilan tersangka dilakukan pada tanggal 11 Juli lalu serta penahanan terhadap tersangka teritung mulai tanggal 12 Juli 2022 s/d 20 hari kedepan.
Untuk saat ini masih dilakukan penulusuran aset-aset dari tersangka yang diduga dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tanah Bumbu, Samsir mengatakan akan berkordinasi dengan Polres Tanah Bambu terkait status tersangka.
“Setelah itu jika terbukti bersalah maka akan diberhentikan sementara atau dinonaktifkan kepala desanya dan akan ditunjuk plt kepala desa,” Ujar Samsir saat dihubungi Senin (18/07/22)
Dengan adanya kasus ini Samsir berharap kedepan tidak ada lagi kasus serupa dan dana desa dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan (Red)
 

 

 

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU