Malaysia Berencana Hapus Hukuman Mati untuk Semua Kasus Kriminal

Penulis detikban - 12 Okt 2018

11410
[addtoany]
056200400_1539255447-hukuman_mati

Liputan6.com, Kuala Lumpur – Pemerintah Malaysia baru saja mengumumkan rencana untuk menghapus hukuman mati, yang akan mulai dibahas dalam beberapa minggu ke depan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) baru itu diumumkan pada Rabu, 10 Oktober 2018, bertepatan dengan peringatan hari anti-hukuman mati internasional.

Dikutip dari ABC.net.au pada Kamis (11/10/2018), RUU itu diajukan pada sidang parlemen berikutnya yang akan dimulai pada hari Senin depan.

“Semua hukuman mati akan dihapus. Dihentikan penuh,” ujar Menteri Hukum Datuk Liew Vui Keong, di sela-sela menyampaikan pidato di Universitas Malaya.
Pelanggaran obat-obatan terlarang merupakan jumlah kasus terbesar yang menyebabkan eksekusi mati di Malaysia.

Namun secara keseluruhan, undang-undang saat ini menegaskan bahwa hukuman mati wajib dilakukan untuk kejahatan seperti pembunuhan, penculikan, hingga pelanggaran narkoba dan pengkhianatan negara (termasuk terorisme).

Amnesty International melaporkan pada bulan Maret lalu, bahwa 799 orang terpidana mati di Malaysia dihukum karena perdagangan narkoba, termasuk 416 warga negara asing.

Selain itu, Amnesty International menyambut baik keputusan terkait dan mendesak negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, untuk melakukan hal serupa.

Pada 2017, Malaysia melakukan empat eksekusi mati melalui hukum gantung.

Hingga saat ini, 142 negara telah menghapus hukuman mati, baik secara hukum maupun praktik.

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU