Lelaki Separoh Baya Tertangkap Tangan Edarkan Sabu

Penulis detikban - 19 Feb 2019

14980
[addtoany]
WhatsApp Image 2019-02-19 at 10.26.33

Detik Banua. Co. Id -Perang terhadap narkoba terus di lakukan oleh satuan Resarkoba Polres Tanah Bumbu.

Baru ini tadi petugas kembali berhasil menangkap seorang lelaki berumur 55 tahun di rumah kontraknya  Jl Mawar Saron Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (14/2/2019)

Pelaku, HD di tangkap lantaran menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu. Pelaku yang sudah separoh baya ini tidak berkutik, setelah petugas menemukan 11 paket sabu seberat 1,70 gram yang disimpan dirumah kontrakannya. Selain itu petugas juga menyita Hp Nokia warna hitam, yang di duga  sebagai alat komunikasi bertransaksi sabu.

KBO Sat Resnarkoba IPDA Anang Setyawan, membenarkan telah menangkap  HD di rumah kontrakannya Jl Mawar Saron. “Pelaku sudah kami tahan,”ujarnya, 

“Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat berusaha melawan untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas pelaku dapat diamankan,” tambah Hary Is Bangun Kanit  Idik II, saat dikonfirmasi, selasa (19/2/2019)

Harry menjelaskan, pelaku dapat dikenakan pasal 114 dan 112 tentang undang undang narkotika No 35 tahun 2009. Dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun penjara.

(Man)

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU