Ahli Hukum: Pengeroyokan Haringga Perbuatan Kriminal Murni

Penulis detikban - 12 Okt 2018

10420
[addtoany]
004599300_1537858234-Persib

Liputan6.com, Jakarta – Peristiwa meninggalnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila, masih menyisakan duka. Tak hanya itu, musibah ini juga mengundang perhatian berbagai pihak.

Seperti diketahui, Haringga meninggal dunia setelah dikeroyok oknum yang mengenakan atribut bobotoh, sebutan untuk suporter Persib Bandung, pada Minggu 23 September 2018 lalu. Insiden tersebut terjadi di luar pagar kedua Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan peristiwa meninggalnya Haringga Sirila, menjelang digelarnya pertandingan sepakbola melawan Persib Bandung murni kriminal pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Karenanya kasus ini harus diusut dan diselesaikan secara hukum,” ungkap Abdul kepada wartawan, Minggu (30/9/2018).

Abdul menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana mereka yang bertanggung jawab langsung adalah pihak yang langsung melakukan perbuatan pidana dengan segala motifnya, dalam hal ini para tersangka yang sudah ditahan polisi. Karena itu, meskipun konteksnya pertandingan sepakbola, tidak bisa organisasi atau lembaga seperti Persib dibebankan kesalahan, karena pelaku kesalahan adalah oknum-oknumnya.

Abdul menegaskan sebuah lembaga baru dapat menjadi subyek pidana hanya pada kejahatan-kejahatan korporasi yang menyangkut keuangan dan lingkungan hidup. Kendati begitu, sepakbola memiliki aturan dan etika yang dapat menjadi acuan.

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU