Simpan Sabu 0,6 Gram Warga Marga Mulia Di Amankan Polisi

Penulis detikban - 24 Des 2018

22140
[addtoany]
Narkoba

Batulicin,Detik Banua.Co.Id – Anggota Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap sorang pengedar Narkoba jenis sabu di Gang Anda Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pada malam Rabu (19/12)

Kasat Resnarkoba Iptu Sunardi, S. Sos melalui Kanit Idik II Bripka Harry Is Bangun, Senin (24/12) membenarkan ada penangkapan seorang laki laki bernama Sutopo (38 Th) warga Desa Marga Mulia Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu. Dimana yang bersangkutan telah tertangkap tangan memiliki Narkoba jenis sabu yang  disimpan dirumah kontrakannya di Gang Anda.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone merk Oppo warna hitam

Harry Is Bangun mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kemudian dilakukan penyelidkan selama beberapa hari, hasilnya pelaku dapat ditangkap dengan barang bukti sabu.

“Kasus ini terus kami dalami untuk mengetahui peredaran barang dan asal barang tersebut,”Ungkapnya.

 

 

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU