Tujuh Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas Diamankan Polisi, Tiga Masih Buron

Detik Banua. Co.Id, BATULICIN – Sebanyak tujuh dari sepuluh orang yang di duga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban Rizki Toha (19) telah di tangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu. Para pelaku ditangkap dari tempat yang berbeda.

Para pelaku mengeroyok korban hingga tewas pada Sabtu tengah malam (16/11/19) di Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kab Tanbu. “Dalam waktu 1×24 jam setelah kejadian tujuh orang pelaku dapat kami tangkap,”beber Kapolres AKBP Sugianto Marweki saat press release di Polres Tanah Bumbu, Kamis (21/11/2019)

Kapolres menambahkan motif pengeroyokan dilatarbelakangi dendam. Para pelaku tersinggung karena korban dalam keadaan mabok menendang motor milik salah satu pelaku.

Kemudian terjadi baku hantam antara para pelaku dan korban. Para pelaku menusuk korban dengan pisau ke bagian perut, akibatnya korban langsung terkapar.

“Korban langsung tewas akibat tusukan di bagian perut,”ucap Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Andi Muhammad Iqbal menuturkan korban dalam keadaaan mabok menendang motor milik pelaku, “Pelaku merasa tersinggung kemudian secara beramai ramai mengeroyok korban hingga tewas,”jelasnya.

Sudah ada tujuh orang pelaku yang berhasil di amankan tambah Kasat. “Tiga orang masih buron dan terus kami lakukan pengejaran,”katanya.

Para pelaku yang berhasil di amankan

– Muhammad Ismail alias Mail (22)

– Eman alias Eman (27)

– M Rizki Perdana (20)

– Rahmadi alias Madi Mucay (19)

– Amrullah alias Ulah (21)

– Jumansyah alias Ancah (22)

– Rezki Muhajir Saputra alias Kambo (22)

Turut diamankan pula barang bukti berupa 1 buah sepeda motor honda scoopy warna hitam, 1 buah sepeda motor  merk mio soul warna putih, 1 buah hp merk oppo warna hitam milik pelaku herman dan 1 buah dompet milik pelaku Mail.

 

 

Warga Desa Sejahtera Kedapatan Simpan Sabu 2,44 Gram

Detik Banua. Co.Id, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali membongkar peredaran narkoba yang terjadi diwilayah Batulicin.

Seorang pria, BI (38) kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok di kantong celananya.

BI yang bertempat tinggal di Gang Lidi Maju RT 4 Desa Sejahtera tidak berkutik setelah petugas menagkapnya di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, pada Selasa (5/11/2019)

Kasat Resnarkoba Polres Tanbu melalui anggotanya Bripda Asep Setiawan, Rabu (6/11/2019) membenarkan telah menangkap Pelaku saat akan mengedarkan narkoba kepada pelanggannya

Penangkapaan berawal informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kemudian kami langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud,” ujar asep

dan ternyata benar ada pelaku yang sedang duduk dekat warung di Jalan Raya Batulicin.

“Pelaku langsung dapat kami tangkap tanpa perlawanan,” beber Asep

Dari tangan tersangka di dapat barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,44 gram dan 1 buah Hp merek Vivo warna hitam yang di duga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.

Selanjutnya, Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.

Pelaku akan dikenakan pasal 114(1) pasal 112(1) dan pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

 

Dalam Dua Pekan, Polres Tanbu Berhasil Ungkap 18 Kasus Narkoba

Detik Banua. Co.Id – BATULICIN – Dalam dua pekan Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap 23 orang pengedar narkoba, 21 orang laki laki dan 2 perempuan.

Tangkapan itu dalam rangka Operasi Antik Intan 2019, yakni dari 14 Oktober sampai 27 oktober 2019.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki, S.I.K.M.SI dalam press release, Senin (4/11/2019) di Pendopo Polres Tanbu mengatakan, sebanyak 18 kasus berhasil di ungkap jajarannya selama dua pekan di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.

“8 kasus diungkap Satresnarkoba Polres Tanbu, sisanya 10 kasus diungkap oleh jajaran polsek. Dari 18 kasus itu, ada 4 yang sudah menjadi TO dan 14 Non TO” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan dari tangan para tersangka, jajarannya berhasil mengamankan sebanyak 27,12 gram sabu dan 6 butir ekstasi.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan dalam tangkapan itu ada modus baru yang dilakukan para tersangka untuk mengelabui petugas diantaranya dengan menyimpan sabu di dalam bola lampu philips  penerang rumahnya dan dalam botol rexona rol on.

“Ungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah akan aktivitas para pelaku dan pengembangan dari kasus sebelumnya,” katanya.

Hingga kini polisi akan terus mengembangkan kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu untuk dapat menangkap pelaku lainnya

Para tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) pasal 112 (1) dan pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman kurangan di atas 5 tahun penjara.

 

 

 

Simpan Sabu di Botol Deodoran Rexona, Warga Jalan Fitrianur Ditangkap Polisi

Detik Banua. Co.Id, BATULICIN –  Seorang pria yang di duga sebagai pengedar narkoba di tangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Minggu, (27/10/2019) di Hotel Mutiara Jalan Pelabuhan Speed Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku adalah AT (40) warga Jalan Fitriannur RT 9 RW 3 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kasat Resnakoba Polres Tanbu melalui anggotanya Bripda Asep Setiawan membenarkan telah mengamankan seorang lelaki yang kesehariannya sebagai pengangguran.

Pengkapan ini lanjutnya, berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas pelaku

“Pelaku kami tangkap saat akan keluar Hotel,” ujar Asep

Saat di geledah, kami menemukan dua paket sabu seberat 2,94 gram dan 1 pil extacy seberat 0,31 gram dari tangan pelaku yang di simpannya di dalam botol deodoran jelas Asep.

“Pelaku dan barang bukti kita amankan untuk proses penyelidikan selanjutnya,” ungkapnya

Selain sabu dan pil extacy turut diamankan 1 buah Hp merk nokia warna hitam dan 1 botol deodoran merk rexona sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat pasal 114 sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.

 

 

Warga Batulicin Irigasi Di Ciduk Saat Bawa 8 Paket Sabu di Warung Kopi

Detik Banua. Co.Id, BATAULICIN – Seorang pria tertangkap tangan membawa 8 paket narkoba jenis sabu. RH (37) warga Jl SP 1  Desa Batulicin Irigasi Kec Karang Bintang tidak berkutik setelah di ciduk Polisi dari Satres narkoba Polres Tanah Bumbu.

RH diamankan saat bersantai di sebuah warung kopi Jl Raya Serongga Desa Gunung Antasari Kec Simpang Empat Kab Tanah Bumbu.

Kasat Reserse narkoba melalui anggotanya Bripda Asep Setiawan membenarkan, telah menangkap pelaku RH pada Kamis,(19/10/2019) lalu.

Asep menuturkan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan ada seorang pria yang membawa narkoba saat berada diwarung tersebut.

“Mengetahui informasi tersebut, kami langsung bergerak  kelapangan. Saat disana, kami mendapati seorang pria berada diwarung itu. Saat di geledah dari tangan pelaku kami temukan narkoba jenis sabu,”ujar Asep, Senin (21/10/2019)

Mulanya pelaku tidak mengakui jika barang haram itu miliknya karena pelaku sempat membuangnya ke samping warung tambah asep

Namun, setelah di geledah dan Introgasi  kurang lebih 20 menit barulah pelaku mengaku jika barang haram itu miliknya.

Asep menyebutkan dari tangan pelaku, disita barang bukti 8 paket sabu seberat 2,55 gram dan 1 buah Hp merk Nokia warna hitam.

Atas perbuatan, pelaku akan dijerat pasal 114 sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

dbol

 

 

Simpan 83,54 Gram Sabu, Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Akan Naik Kapal Ferry

Detik Banua. Co. Id. BATULICIN – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu bersama Polsek Batulicin berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, Kamis (22/8/2019) di Pelabuhan Ferry Batulicin

Pelaku berinisial F (46) warga Jalan HM Badri RT 3 Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku yang merupakan keturunan warga Tionghoa tersebut ditangkap saat akan menyeberang naik kapal ferry

Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering bertransaksi narkoba menggunakan kapal ferry dari Batulicin menuju Kotabaru.

“Kami langsung bergerak dan berhasil menemukan sabu dan ekstasi ditas pinggang milik pelaku,” ucap KBO Satresnarkoba IPDA Anang Setyawan saat dikonfirmasi, Minggu (25/8/2019)

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 14 paket sabu seberat 83,54 gram dan 28 butir pil ekstasi warna biru merk tulib.

Selain itu petugas juga mengamankan Hp nokia warna abu abu dan uang tunai sebesar Rp. 2,7 juta rupiah yang di duga hasil dari penjualan narkoba

Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang akan dibagikan diwilayah Kotabaru.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” tambahnya

Pihaknya juga akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pelaku lainnya.

Pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami akan terus memerangi peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu,” tegas anang

Untuk itu ia menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. “Sekali mencoba maka akan sulit untuk keluar dari dunia hitam barang haram tersebut,” tutupnya.

 

 

Pengedar Narkoba Ditangkap di Desa Sarigadung, 11,64 Gram Sabu Diamankan

Detik Banua. Co.Id, BATULICIN – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu lagi lagi menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Jum’at (16/8/2019)

Pelaku tersebut berinisial AY (32) warga Jalan Transmigrasi RT 5 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku yang juga pernah di tangkap dengan kasus yang sama tersebut kedapatan menyimpan sabu di kediamannya oleh petugas.

Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba. “Jadi rumahnya langsung kami grebek dan geledah, alhasil kami mendapati barang bukti sabu, ” Ujar KBO Satresnarkoba IPDA Anang Setyawan saat di konfirmasi, Sabtu (17/8/2019)

Saat digeledah, petugas menemukan 6 paket narkoba jenis sabu dengan berat 11,64 gram, yang disimpan dibawah kasur, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti Hp merk Iphone 6s warna hitam.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar daerah yang dikendalikan langsung oleh seorang napi di LP karang intan.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” Imbuhnya

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara

Lebih lanjut Anang menyampaikan, pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba yang terjadi di wiayah hukum Polres Tanah  Bumbu.

Untuk itu ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak coba coba dengan narkoba. Sekali terjerumus dalam dunia hitam barang haram tersebut maka akan sulit untuk keluar.

(RED/DBOL)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Simpan 4 Paket Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap Polisi

Detik Banua. Co.Id, BATULICIN – Polisi  menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial DW (31). DW ditangkap di rumahnya di Gang Swarga  Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, Jumat (2/8/2019) 

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat IPDA Adithia Prabowo, S.Tr.K melalui anggotanya Bripka Firdaus mengatakan bahwa tertangkapnya DW berdasarkan informasi dari pelaku lainnya yang sudah lebih dulu tertangkap.

“Kemudian kami langsung bergerak mendatangi lokasi yang dimaksud dan didapat seorang laki-laki berinisial DW,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Sabtu (3/8/2019).

Saat digeledah pelaku tidak berkutik setelah ditemukan narkoba jenis sabu  seberat 1 gram yang dibagi dalam 4 paket kecil. Pelaku menyimpan barang haram tersebut di dalam topi yang tergantung di dinding rumahnya.

Selain sabu polisi juga mengamankan 2 buah HP merk Samsung dan merk Touch

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” sambung Firdaus.

Pihaknya juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pelaku lainnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika

(RED/DBOL)

 

 

Oknum Pegawai Honorer Di Tanah Bumbu Ditangkap Karena Simpan Sabu

Detik Banua. Co. Id, BATULICIN – Seorang oknum pegawai honorer di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan diamankan polisi karena menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang keluar masuk orang yang tidak jelas di Jalan Praja Komplek Mustika Desa Sepunggur Kusan Hilir Tanah Bumbu.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada peredaran narkoba diwilayah itu dan petugas memperoleh identitas pelaku.

Pelaku berinisial Y A (26) tidak berkutik saat diamankan pihak kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Kamis (18/07/2019).

Dari hasil penggeledahan didapatkan 1 paket sabu seberat 0,35 gram dirumah saudaranya.

Selain sabu petugas juga mengamakan Hp Samsung  S10 hitam

KBO Sat Resnarkoba Polres Tanbu, IPDA Anang Setyawan, saat dihubungi, Minggu (21/07/2019) membenarkan pihaknya telah menangkap Y A di rumah saudaranya

“Pelaku bekerja sebagai pegawai honorer disalah satu dinas di Pemkab Tanbu,” kata Anang.

 Pelaku juga diduga menggunakan dan mengedarkan sabu di wilayah Tanah Bumbu

“Kami akan terus kembangkan kasusnya, untuk mengungkap pelaku lainnya,” imbuhnya.

Selain itu pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba yang terjadi dimasyarakat khususnya wilayah hukum Polres Tanah Bumbu

(RED/DBOL)

 

 

 

Polres Tanbu Tangkap Sindikat ‘Lampu Aladin’ Pembobol Rekening Bank

Detik Banua. Co.Id, BATULICIN – Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap sindikat pembobol rekening.  Modus yang di lakukan tersangka dengan cara mengacak atau mencari user ID serta password milik nasabah yang terhubung dengan mobile atau internat banking sehingga pelaku dapat memperoleh  user ID dan password milik korbannya.

Salah satu korbannya Sudirman Bin H Rape (47) warga Desa Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat Empat, Tanah Bumbu yang berprofesi sebagai pedagang sayur yang mengalami kerugian sebesar Rp 229.750.000

“Pelaku yang ditangkap ada 4 orang yakni Ari Afsado (27), Lopo (35), Rio Albendo (21), Omi Anero (23) dan ada beberapa lagi yang masih di kembangkan,” ujar  Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiantoro, S.I.K, Selasa (28/5/2019) saat Press Release di Polres Tanbu

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tanbu, AKP Alfian Tri Permadi menambahkan para tersangka yang menamakan diri kelompok Lampu Aladin ini merupakan warga Sumatra Selatan yang sangat meresahkan masyarakat dan paling dicari oleh aparat kepolisian di Indonesia.

“Kerja mereka terbilang licin karena tidak bersentuhan langsung dengan korban sehingga sedikit kesulitan dalam melakukan penangkapan,” katanya

“Namun berkat kerja keras dan kekompakan tim Satreskim Polres Tanah Bumbu akhirnya pelaku dapat juga kita tangkap di pulau Sumatra,” tambahnya

Kelompok tersebut dapat ditangkap setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan kurang lebih selama 5 bulan.

Selain itu petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain berupa 8 buah handpone, 3 laptop, beberapa buku tabungan dan Kartu ATM serta 1 buah mobil Toyota Calya.

Kapolres Tanbu menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati apabila ada SMS atau telp masuk yang tidak dikenal yang mempertanyakan identitas pribadi 

Turut Hadir dalam Press Release tersebut Wakil Bupati Tanah Bumbu Ready Kambo, Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Fermadi serta beberapa unsur Forkopimda.

(RED/DBOL)

 

 

 

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.