Detik Banua. Co. Id, BATULICIN – DS (30) warga Jalan Desa Bulurejo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kerena kedapatan membawa narkoba jenis sabu
Pelaku ditangkap di Jalan Eks Tambang PT LAC Desa Bulurejo Kecamatan Mantewe, Senin (6/07/20) Sekitar pukul 14.00 wita.
Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Narkoba Iptu Fredykus Salama, saat dihubungi, Kamis (09/07/20) membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku DS
“Pelaku ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat rencana transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Mantewe,”bebernya
Fredykus menambahkan pelaku merupakan target operasi yang sudah lama dicari. “Pelaku sebelumnya juga pernah ditangkap atas kasus penjambretan,”katanya.
Dari tangan pelaku diamankan 12 paket sabu seberat 4,26 gram yang terdiri 2 paket besar dan 10 paket kecil yang disimpan di dalam kotak rokok sampoerna.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara