Simpan 10 Paket Sabu Warga Desa Bulurejo Diamankan Polisi

Detik Banua. Co.  Id,  BATULICIN – DS (30) warga Jalan Desa Bulurejo Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kerena kedapatan membawa narkoba jenis sabu

Pelaku ditangkap di Jalan Eks Tambang PT LAC Desa Bulurejo Kecamatan Mantewe, Senin (6/07/20) Sekitar pukul 14.00 wita. 

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Narkoba Iptu Fredykus Salama, saat dihubungi, Kamis (09/07/20) membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku DS

“Pelaku ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat rencana transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Mantewe,”bebernya

Fredykus menambahkan pelaku merupakan target operasi yang sudah lama dicari. “Pelaku sebelumnya juga pernah ditangkap atas kasus penjambretan,”katanya. 

Dari tangan pelaku diamankan 12 paket sabu seberat 4,26 gram yang terdiri 2 paket besar dan 10 paket kecil yang disimpan di dalam kotak rokok sampoerna.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara

 

Simpan Sabu di Dalam Kotak Antangin JRG, Warga Desa Baroqah Diamankan Polisi

Detik Banua. Co.Id, Tanah Bumbu – Seorang pria, MA (37) ditangkap aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu di rumahnya Jalan Transmigrasi RT 03 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Jum’at (26/06/20).

MA diduga sebagai pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu seberat 2,3 gram yang dibagi kedalam 7 paket.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah hp merk realme warna putih, 1 buah dompet kecil warna putih, 1 buah timbangan digital warna putih, 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 buah kotak antangin JRG dan 1 buah bungkus plastik klip.

Kasat Narkoba Polres Tanbu Iptu Frederikus Salama saat dihubungi, Selasa (30/06/20) membenarkan telah menangkap MA dirumahnya.

Kasat menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkoba.

“Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata benar,” kata Kasat

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka

“Setelah digeledah kami temukan barang bukti sabu di dalam kotak Antangin JRG yang disimpan di dalam lemari,” jelas Kasat.

MA yang sehari hari bekerja sebagai montir bengkel tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

(dbol)

 

Dua Pria Pengedar Narkoba di Sungai Danau Ditangkap Polisi

Detik Banua. Co.Id, TANAH BUMBU – Seorang pria berinisial AD di Sungai Danau ditangkap Satresnarkoba Polres Tanbu bersama rekannya berinisial FN (32). Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa sejumlah paket narkoba jenis sabu dan ekstasi

“Kedua pelaku ditangkap pada hari Rabu,17 Juni 2020 sekitar jam 17.00 Wita. Bermula ketika pelaku  AD yang memang sudah menjadi target operasi ditangkap saat mengendarai mobil di jalan raya Sungai Danau,” kata Kasat narkoba melalui anggotanya Bripda Asep Setiawan, Senin (23/06/20)

Kemudian dilakukan pengembangan maka didapat pelaku lainnya FN disebuah Vila di Satui Barat Kecamatan Sungai Danau Tanah Bumbu tambah asep.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 paket narkoba jenis sabu berat 6,64 gram, 45 butir pil ekstasi berat 11,7 gram, dompet warna cokelat, timbangan digital warna hitam, 2 buah hp merk oppo dan uang tunai sebesar Rp. 600 ribu rupiah yang diduga sebagai hasil penjualan.

“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu,” jelas Asep

Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 sampai 10 tahun penjara.

(dbol/man)

 

 

Selama Dua Pekan 29 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Tanbu

Detik Banua. Co.Id, Tanah Bumbu – Polres Tanah Bumbu menggelar press release atas ungkapan kasus narkoba tahun 2020 yang berada di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu, Jum’at (13/03/20)

Bertempat di Halaman Polres Tanbu, Kabag Ops Polres Tanah Bumbu, Kompol Yulianor Abdi mengatakan, Operasi Antik Intan dilaksanakan selama 14 hari, yakni 21 Februari sampai 5 Maret 2020 dengan 29 kasus.

Yulianor menambahkan dari target yang diberikan Polda seratus persen tercapai.

Didampingi Kasat Narkoba, Iptu Frederikus Salama, Kabag Ops membeberkan  dari 29 yang di ungkap ada 4 kasus yang merupakan hasil Target Operasi (TO) dan 25 kasus non TO

“Ada 33 orang tersangka yang dapat kami amankan, 29 orang laki-laki dan 4 perempuan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 100,42 gram, 4 butir ekstasi, carnophen (Zenith) 300 butir dan Dextro 1.492 butir.” ujarnya.

Disebutkan, dari semua kasus ada dua yang menonjol. Pertama kasus di Desa karang Indah Kecamatan Angsana tersangka Nurohmad (38) dengan barang bukti sabu seberat 36,93 gram.

Dari tangan Nurohmad ini kami dapat 22 paket sabu seberat 36,93 gram,”jelasnya.

Kemudian kasus di Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat dengan tersangka Madi Angga (41) dengan barang bukti  sabu seberat14,60 gram.

“Tersangka di tangkap saat berada di pinggir jalan, saat digeledah ditemukan sabu di kantong celananya,” terangnya

Yulianor menghimbau kepada semua warga Tanah Bumbu agar menjauhi narkoba, karena menurutnya jika sudah terjerumus maka akan sulit untuk keluar.

 

 

 

Polres Tanbu Amankan 11 Orang Pelaku Curanmor Dalam Operasi Jaran Intan 2020

Detik Banua, Co.Id, BATULICIN – Operasi Kewilayahan Jaran Intan 2020 Polres Tanah Bumbu dengan sasaran Curanmor mengamankan sebelas orang tersangka.

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasat Reskrim, IPTU Andi Muhammad Iqbal, S.IK, SH, MH mengatakan, operasi kewilayahan jaran intan Tahun 2020 dilaksanakan selama 12 hari mulai dari 7 Februari hingga 18 Februari 2020.

“Selama dua belas hari kami mengamankan sebanyak 11 orang pelaku, terdiri dari 7 orang Target Operasi (TO) dan 4 orang non TO,” jelasnya, Jum’at (21/02/20) saat press release di Polres Tanah Bumbu.

Dari tangan para tersangka diamankan sebanyak 16 unit sepeda motor berbagai merk dan 1 buah mobil honda jazz.

Disebutkan modus operandi yang di gunakan yakni dengan memperjualbelikan ranmor dari proses kredit yang tidak selesai. Artinya ranmor tersebut sengaja tidak dibayar oleh debitur dan kemudian memperjual belikan pada pihak lain dengan sengaja tidak melaporkan proses jual beli tersebut kepada pihak leasing.

“Ada modus operandi baru yang dilakukan oleh para tersangka, yakni dengan meminjam KTP orang untuk dijadikan atas nama dalam proses kredit di leasing,”jelasnya

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah kredit di setujui oleh pihak leasing dan pelaku membayar DP sebesar Rp 3 sampai 4 juta untuk membawa pulang motor, kemudian di jual kembali oleh pelaku seharga 14 hingga 17 juta. “Contoh seperti sepeda motor yamaha MX tahun 2019  mereka jual seharga 14 jt,” bebernya.

Dari hasil jualan itu para pelaku mendapat keuntungan kurang lebih 10 jt.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 480 dan 378 dengan ancaman 5 tahun penjara

Kasat menghimbau kepada masyarakat Tanah Bumbu agar berhati hati dalam membeli kendaraan bermotor yang menawarkan dengan harga murah.

“Hati-hati jika ada orang yang menawarkan kendaraan bermotor dengan harga murah, cek dulu kebenarannya jangan sampai nantinya kena tipu atau bersentuhan dengan hukum,” tutupnya.

DBOL

 

 

 

Berusaha Kabur Karena Simpan Sabu, HD Ditangkap di Gang Liana

Detik Banua. Co.Id, BATULICIN – Seorang pria berinisial HD diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu saat penggerebekan di Gang Liana Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Rabu (12/02/20), sekitar pukul 18.30 wita.

Penggerebekan sempat di warnai aksi kejar kejaran. Pria yang di duga sebagai pengguna dan kurir narkoba ini langsung kabur setelah mengetahui kedatangan polisi.

Polisi yang tak ingin buruannya kabur, langsung mengejar dan menangkap pelaku di pinggir jalan Gang Liana.

Kasat narkoba Polres Tanah Bumbu melalui anggotanya Bripda Asep Setiawan membenarkan telah menangkap seorang pria berinisial HD di Gang Liana Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat. Awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Gang Liana sering terjadi transaksi narkoba.

“Atas laporan itu kami lakukan penyelidikan dan ternyata benar kami lihat ada seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan berdiri di pojok jalan. Saat petugas datang pelaku berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas pelaku HD dapat ditangkap,” ujar Asep, di kantornya, Selasa (18/02/20)

Asep menerangkan, ketika terjadi kejar – kejaran, pelaku sempat membuang narkoba ke tanah di sekitar Gang Liana namun terlihat oleh petugas.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses selanjutnya. Selain itu turut diamankan juga sebagai barang bukti satu buah HP merk Oppo dan 1 lembar tisu warna putih.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 sub 11 UU RI No 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara.

DBOL

Pengedar Sabu Ditangkap, 11 Paket Sabu Ditemukan di Bawah Kasur

Detik Banua. Co.Id, BATULICIN – Seorang pria berinisial SB (31) diamankan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu.

SB ditangkap di kamarnya dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 6,96 gram dan satu buah HP Ipone 5 warna silver.

“SB kami tangkap di sebuah hotel di kawasan pasar harian Kecamatan Simpang Empat, Tanbu senin, 3 Februari 2020 sekitar jam 17.00 Wita,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanbu IPTU Fredykus Salama melalui anggotanya Bripda Asep Setiawan saat di temui di Polres Tanbu, Kamis (6/02/2020).

Asep menjelaskan penangkapan itu berawal dari adanya aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Dimana pelaku sering bertransaksi narkoba ditempat itu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku, polisi langsung bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku dan di temukan barang bukti 10 paket sabu seberat 6,96 gram.

“Ketika di geledah kami temukan barang bukti sabu dibawah kasur,” jelas Asep.

Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Bumbu.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 sub 112 UU RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Belum ditemukan tersangka lain, masih dalam pengembangan,” tutupnya.

 

Simpan Sabu di Kemaluan, YO Susul Suaminya Ke Penjara

Detik Banua. Co.Id, TANAH BUMBU – Seorang wanita berinisial YO di tangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu saat membesuk suaminya BI di ruang tahanan Polres Tanah Bumbu, Selasa (7/01/2020).
YO ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas jaga saat melihat gerak gerik tersangka YO
“Petugas jaga dibantu oleh seorang Polwan langsung menggeledah YO. Dan ternyata benar ditemukan paket kecil sabu di kemaluannya,” kata Kasat narkoba melalui anggotanya Bripda Asep Setiawan saat di konfirmasi melalui telpon seluler, Rabu (8/02/2020)
Atas pengembangan kasus itu, petugas juga menemukan lima paket sabu seberat 24,4 gram di rumah tersangka YO di Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Asep menuturkan sabu yang di bawa YO atas perintah suaminya.
“Pelaku mengaku akan memberikan sabu itu kepada suaminya,” katanya.
Terkait barang bukti tersebut, petugas pun langsung menanyakan kepada BI. Dalam pemeriksaan, BI mengaku menyuruh istrinya untuk membawa sabu itu dan mengakui barang itu miliknya.
Atas perbuatan nekat YO tersebut, ia harus menyusul suaminya ke penjara.
Turut di amankan sebagai barang bukti 1 buah pipet kaca, 1 buah bong lengkap dengan sedotannya, 1 buah hp merk xiomi warna biru serta uang tunai Rp. 50.000 
“Mereka berdua beserta barang bukti sekarang di tahan di Polres Tanah Bumbu, untuk di proses lebih lanjut,” tutup Asep

 

DBOL/MAN

 

 

 

 

 

Polres Tanah Bumbu Ungkap 276 Perkara di Tahun 2019

Detik Banua. Co. Id, BATULICIN – Polres Tanah Bumbu menggelar Press Release akhir Tahun 2019 bertempat di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Senin (30/12/019)

Prees Release ini bertujuan agar masyarakat Tanah Bumbu mengetahui capaian kinerja kepolisian selama tahun 2019

Dalam laporannya Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki, S.I.K, MSi mengatakan jumlah perkara yang terjadi selama tahun 2019 mengalami penurunan. Dari 286 perkara pada tahun 2018, mengalami penurunan sebanyak 10 perkara menjadi 276 perkara di tahun 2019

Kapolres menambahkan, Tahun 2019 pihaknya juga telah mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa dengan cara menerbitkan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) dan Surat Keterangan Bebas Sengketa (SKBS). “Dimana yang bersangkutan di duga menerima imbalan uang sebesar Rp 220 Jt dengan bukti kwitansi yang ditanda tanganinya, padahal tanah tersebut masih dalam sengketa,” ungkapnya.

Selain itu, Polres Tanah Bumbu juga dapat mengungkapkan perkara di bidang ITE dan perkara Karhutla dimana sekarang kasusnya sudah diproses dan berkas dikirim ke Kejaksaan.

Sementara itu Kasat Narkoba IPTU Fredykus Salama menambahkan selama tahun 2019 pihaknya juga telah mengungkap kasus narkoba sebanyak 118 kasus dengan rincian, sabu 113 kasus dengan barang bukti 505,07 gram (1/2 kilogram) dan ekstasi 5 kasus dengan total barang bukti 87 butir.

Dari 118 kasus itu, pihaknya menetapkan sebanyak 158 orang tersangka, 146 laki-laki dan 12 orang perempuan dengan klasifikasi Bandar 3 orang, pengedar 73 orang, kurir 65 orang dan pemakai 17 orang.

Fredykus mengharapkan agar masyarakat menjauhi narkoba, karena  selain bertentangan dengan norma agama juga bertentangan dengan hukum

“Saya yakin semua agama manapun pasti melarang penggunaan narkoba,” katanya.

Oleh karena itu ia menghimbau kepada semua agar bersama sama memberantas narkoba.

“Narkoba ini bukan hanya tugas dari pihak kepolisian saja, melainkan tugas kita bersama,” tutupnya.

dbol/man

 

 

 

 

Asyik Pesta sabu, Dua Pria Diamankan Polisi

Detik Banua. Co.Id, BATULICIN – Asyik sedang berpesta sabu, dua orang pria ditangkap Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Tanah Bumbu, Minggu, (1/12/2019) di mes Pelabuhan Kodeco Kelurahan Tungkaran Pangeran

Kasat Narkba Polres Tanbu melalui anggotanya Bripda Asep Setiawan, Selasa (3/12/2019) membenarkan telah menerima limpahan dua orang tersangka kasus narkoba dari Satpolairud Tanbu. “Mereka adalah TR (20) berprofesi sebagai pengangguran dan SR (41) yang berprofesi sebagai sopir. TR merupakan warga Jl Transmigrasi Gang Yudistira Kelurahan Kampung Baru dan S Warga Jalan Batulicin Kelurahan Batulicin Tanah Bumbu,”ujarnya

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas pelaku di sebuah mes Jl Tungkaran Pangeran yang sering di jadikan tempat pesta sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaannya.

Setelah dipastikan benar, petugas langsung mengerebek dan menggeledah tempat yang dimaksud.

Dua Pelaku dapat diamankan beserta barang bukti.

“Dari TKP petugas menemukan satu paket sabu, satu buah pipet yang terdapat sisa pakai sabu , satu buah bong yang terbuat dari kaca, satu buah hp merk nokia warna biru, satu buah kotak rokok Ina Bold dan satu buah tas merk REI warna hitam,” jelas Asep

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu untuk di proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 1, sub pasal 127 ayat 1, sub pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang narkotika

dbol

 

 

 

 

 

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.