Sapa Warga Binaan Kalapas Batulicin Sosialisasikan UU Nomer 22 Tahun 2022

Penulis detikban - 26 Agu 2022

1760
[addtoany]
IMG-20220826-WA0012
Detik Banua.Co.Id,Tanah Bumbu -Jalankan program sapa warga binaan, Plt Kalapas kelas III Batulicin, Bambang Hari Widodo sosialisasikan Undang – Undang baru Nomer 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dengan mendatangi seluruh kamar blok hunian di Lapas Batulicin, Jum’at (26/08)
“Undang-undang itu membawa angin segar bagi warga binaan. Dimana memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana,” Ujar Bambang
Pemenuhan hak bersyarat yang dimaksud meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersayarat.
Hal itu tentunya sesuai dengan pasal 10 undang-undang nomer 22 tahun 2022
Dalam sambutannya Bambang mengatakan sosialisasi ini merujuk dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementeriann Hukum dan Ham Kalimantan Selatan.
Dihadapan warga binaan Plt Kalapas berpesan agar selalu berprilaku baik dan mengikuti program yang ada dilapas serta tidak melakukan pelanggaran sehingga hak-haknya dapat dipenuhi
Dengan disahkannya undang-undang yang baru ini, diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan.
Bambang juga berharap warga binaan dapat menjadi lebih baik dengan menyadari kesalahan yang pernah diperbuat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama sehingga setelah bebas dapat diterima dimasyarakat.
Bambang mengingatkan agar selalu meningkatkan program pembinaan yang ada dan menjaga keamanan di Lapas Kelas III Batulicin (Rel/Red)
maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU