Ukur Status Desa Tahun 2023, Kecamatan Karang Bintang Sosialisasikan IDM

Penulis detikban - 11 Apr 2023

1840
[addtoany]
img_1681222227537
DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU -Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Sosialisasi Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2023 di Aula Kantor Kecamatan, Selasa (11/04/23)
IDM ini  sebagai dasar bagi kementerian keuangan untuk pengalokasian Dana Desa,
Selain itu digunakan pemerintah sebagai alat untuk mengukur status perkembangan suatu desa, sehingga rekomendasi kebijakan yang diperlukan akan lebih tepat sasaran.
Tenaga Ahli Kabupaten P3MD Tanah Bumbu Arifin Siahaan mengatakan, Apa itu sebenarnya Indeks Desa Membangun atau IDM? Indeks Desa Membangun adalah suatu alat bantu yang digunakan untuk mengukur kemandirian suatu desa melalui analisis dan nilai komposit seluruh nilai skoring masing-masing indikator terpilih berdasarkan konsep kebijakan pembangunan yang ditetapkan.
Serta otoritas kewenangan, tugas dan fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
“Indeks Desa Membangun (IDM) diperlukan sebagai acuan terhadap status desa yang telah diatur dalam Permendesa PDTTrans Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun,” tambahnya
Berdasarkan Kemendes PDTT status desa dibagi menjadi lima, 1 Desa Sangat Tertinggal, 2 Desa Tertinggal, 3 Desa Berkembang, 4 Desa Maju dan 5 Desa Mandiri
Camat Karang Bintang melalui Kasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa, Saiful Anas menjelaskan Kecamatan Karang Bintang memiliki 12 Desa dimana 8 Desa statusnya berkembang, 2 Desa Mandiri, 1 Desa Maju, dan 1 desa balum ada status karena baru saja definitif
Anas berharap setiap tahunnya ada penambahan desa yang berstatus desa mandiri diwilayahnya
“Semoga kedepan di Kecamatan Karang Bintang akan terus bertambah desa yang berstatus desa mandiri,” harapnya.
Sementara Kordinator TA Kabupaten Syahri menjelaskan salah satu keuntungan menjadi desa mandiri adalah pencairannya hanya dua kali tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen
“Sedangkan desa yang berstatus belum menjadi desa mandiri maka pencairannya 3 tahap, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen,” terangnya
Untuk diketahui suatu Desa dikategorikan Desa Mandiri jika miliki nilai tertinggi 0,81 pada IDM. Saat ini, jumlah Desa Mandiri mencapai 6.238 dari total 74.961 desa di seluruh Indonesia.
maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU