Tingkatkan PAD, Dinas Perikanan Tanbu Sosialisasikan Regulasi Retribusi

Penulis detikban - 14 Mei 2022

1900
[addtoany]
IMG-20220513-WA0001-300x200
DETIK BANUA. CO.ID, BATULICIN – Sosialisasikan Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Jasa Usaha, Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu bahas regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Kemudian Perda 17 dan Perbup Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
Sosialisasi dilaksanakan di Kantor Dinas Perikanan Tanbu, Kamis (12/05) diikuti para agen ikan di wilayah pelabuhan ikan Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin
Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu Yulian Herawati mengatakan, dengan kegiatan ini berharap para nelayan dan agen ikan yang ada di Tanah Bumbu dapat memberikan kontribusi untuk pemerintah daerah.
“Ini merupakan salah satu potensi untuk meningkatkan PAD melalui sektor perikanan dari hasil setiap transaksi para nelayan dengan agen ikan sebesar 1 persen,” Kata Kadis Perikanan Tanah Bumbu.
Untuk di Tanah Bumbu sendiri saat ini jumlah transaksi perikanan di pelabuhan perikanan batulicin dalam setahun mencapai mencapai 50 ribu ton dengan estimasi sekitar 120 milyar pertahun.
“Oleh sebab itu, Dinas perikanan Tanah Bumbu berupaya untuk meningkatkan PAD melalui jasa retrebusi melalui pelabuhan perikanan Batulicin, sambil melengkapi sarana dan prasananya,” Pungkasnya.
Salah satu Agen Ikan, Syamsudin yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, sangat mengapresiasi dan mendukung program dinas perikanan Tanah Bumbu.
“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh agen ikan yang ada dan siap berkontribusi untuk pemerintah daerah,” tutupnya. (Red/Rel)
maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU