Penulis detikban - 09 Agu 2019
Detik Banua. Co. Id, BATULICIN – Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu bekerjasama dengan Satlantas Polres Tanab Bumbu menggelar razia angkutan roda empat yang melintas di Jalan Raya Sungai Kecil, Desa Gunung Besar Kabupaten Tanah Bumbu, Jum’at (9/08/2019)
Kepala Dinas Perhubungan melalui Kabid Pengendalian Lalu Lintas dan Perparkiran, Sunandar Manto Alam, SH, MA menyampaikan, razia yang digelar tersebut untuk memeriksa kelengkapan surat surat seperti izin trayek dan masa berlaku KIR. Sedangkan untuk SIM, STNK dan Pajak Kendaraan pihak Satlantas Polres Tanbu yang memeriksa.
“Sebanyak 14 personel gabungan dari Dishub dan Satlantas Polres Tanbu turun langsung dalam razia ini,” ujarnya, disela sela razia digelar
Sunandar menjelaskan dari hasil razia tersebut ada 19 pengemudi angkutan yang ditilang karena masa berlaku KIRnya sudah habis. Kebanyakan para sopir ujar Sunandar beralasan tidak punya waktu untuk memperpanjang.
Selain itu ada juga yang berdalih lupa bahkan ada yang tidak tahu jika masa berlaku KIRnya sudah habis.
Sunandar menegaskan jika angkutan umum dan angkutan barang diharuskan memiliki dokumen tersebut. Terutama KIR dan surat izin angkut. Hal itu tentunya untuk menjaga keselamatan dan keamanan dalam berlalu lintas
Razia ini merupakan agenda rutin dari Dishub dan Satlantas Polres Tanbu dalam rangka terpenuhinya persyaratan teknis layak jalan dan tertib dalam berlalu lintas.
(RED/DBOL)