Tata Kembali Pola Hidup Masyarakat, Pemkab Tanbu Sosialisasikan Perbub Nomor 28 Tahun 2020

Penulis detikban - 01 Sep 2020

7970
[addtoany]
WhatsApp Image 2020-09-01 at 09.46.59

Detik Banua. Co.Id, Tanah Bumbu – Untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman covid 19.

Sosialisasi yang digelar di Desa Kersik Putih tersebut di prakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD), Selasa (01/09)

Kepala Dinas PMD melalui Sekretaris Ayatullah Chotim mengatakan sosialisasi akan digelar dimasing masing Kecamatan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Tujuan digelarnya sosialisasi menurut ayat adalah untuk menata kembali pola hidup masyarakat dimasa new normal.

Oleh karena itu, peranan RT menjadi sangat penting untuk menyampaikan kepada warga tentang panduan hidup masyarakat dimasa new normal.

“Ada sebanyak 1033 RT se-Kabupaten Tanah Bumbu yang akan mengikuti sosialisasi, berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, ” ujar Ayat. 

Senada dengan Ayat, Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor dalam sambutannya mengatakan, RT merupakan ujung tombak pembangunan di daerah.

Oleh karena itu perannya sangat penting dalam menangani penyebaran covid-19 di wilayahnya masing-masing.

Bupati meminta kepada semua agar mematuhi protokol kesehatan

“Gunakan masker saat keluar rumah, jaga jarak, hindari kerumunan orang banyak, rajin mencuci tangan pakai sabun  jaga kesehatan badan dan lingkungan serta makan makanan yang bergizi,” himbunya.

Nampak hadir dalam acara Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Kesehatan, Ka Satpol PP, Camat Batulicin, Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.

(dbol)

 

 

 

 

 

 

 

 

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU