Tanah Bumbu Masih Berstatus PPKM Level 1

Penulis detikban - 24 Des 2021

2830
[addtoany]
1101D242-C061-44B1-B458-AB855A1BD608

Derik Banua.Co.Id, Tanah Bumbu -Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali dilakukan.

Aturan terbaru mengenai PPKM ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 69 Tahun 2021.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut, Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan masuk masih berada di kriteria Level 1 PPKM mikro

Meski demikian, Pemkab Tanbu terus mengingatkan dan mengimbau warga agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Rel/Red)

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU