Penulis detikban - 18 Jul 2019
Detik Banua. Co.Id, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan Bimbingan Teksnis (Bimtek) dan Updating Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2019 di Gedung Mahligai Bersujud Kapet, Kamis (18/07/2019)
Dalam Sambutannya, Sekda Tanbu H Rooswandi Salem mengatakan ASN (Aparatur Sipil Negara) akan diberi sanksi tegas jika tidak melaporkan kekayaannya secara jujur melalui aplikasi yang sudah di bangun Kemenpan dan RB.
“Selama ini sanksi minimum yang akan dihadapi ASN hanya berupa tidak diberikanya hak cuti, dan yang terberat berupa pencopotan jabatan sebagaimana yang sedang diterapkan intansi vertikal Kejaksaan,” katanya.
Sekda mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menggodok aturan pemberian sanksi bagi ASN yang tidak taat aturan tidak melaporkan kekayaannya bersama tim Baperjakat.
Pemkab Tanbu akan mengadopsi ketentuan yang sudah dilakukan Kejaksaan, di mana sanksi yang bakal diberikan itu sesuai dengan batas waktu pelaporan yang sudah ditentukan. Jika sudah melewati batas waktunya namun laporan dimaksud belum disampaikan, maka besok harinya sudah bisa dilakukan pencopotan jabatan. Bahkan selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan khusus bagi yang bersangkutan.
“Intinya sebagai ASN kita harus jujur terhadap asal usul harta kita. Kalau tidak ada masalah dengan harta yang kita miliki kenapa harus takut melaporkan. Persoalan teknis untuk mengakses aplikasi yang kadang disebut menyulitkan jangan dijadikan sebagai alasan, karena itu bisa dipelajari bersama-sama”, sebutnya.
Terkait komitmen pelaporan LHKASN bagi jajaran Pemkab Tanbu itu harap Sekda, tahun 2019 ini harus menjadi prestasi pemerintah daerah, di mana Tanbu menargetkan penyampaian laporan LHKASN dengan target 100 persen.
“Mohon partisipasi kita semua, jangan sampai ada yang kena sanksi dan akhirnya kami harus memberikan tindakan terhadap pejabat ataupun yang lainnya yang memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya tapi tidak melaksanakan,” tutupnya.