Satpol PP Tanbu Amankan Tiga Pasangan Muda Mudi Bukan Muhrim

Penulis detikban - 15 Feb 2023

970
[addtoany]
img_1676475160397
DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan tiga pasangan muda mudi bukan suami  di Hotel wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Batilicin, Selasa (14/02/23)
Kasatpol PP Kabupaten Tanbu, Anwar Salujang mengatakan kegiatan ini dalam rangka menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri nomor 31 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tanah Bumbu.
Serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2017 tentang penanggulangan prostitusi
Kasatpol PP menjelaskan, saat melakukan operasi di tempat hiburan malam di daerahSungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, pihaknya menemukan 11 botol Anggur Merah dan tujuh botol Bir Bintang. “Kita amankan itu di Karoke Pink jam 20.00 WITA,” ungkap Anwar, Rabu (15/2/2023).
Setelah itu, ujarnya ketika pihaknya menyambangi dua Hotel melati di Tanah Bumbu, ia berhasil menciduk tiga pasangan bukan suami istri. “Satu pasang di Hotel Mega Indah, dan dua pasang di Hotel Candra. Mereka dibawa ke kantor untuk ditindak lebih lanjut,” tandas Anwar.
Turut ikut beroperasi, Damkar Tanah Bumbu, Kabid PPUD, Kasi Binwas, Kasi Penyidik, Staf PPUD dan Dinas Dukcapil juga turut mendampingi kegiatan ini tadi malam. (RED)
maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU