Satpol PP Tanbu Akan Razia Warga Yang Merokok di Sembarang Tempat

Penulis detikban - 07 Jan 2020

15280
[addtoany]
WhatsApp Image 2020-01-07 at 14.15.49
Detik Banua. Co.Id. BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Satpol PP dan Damkar Tanbu bakal melarang bahkan akan memberikan sangsi tegas kepada siapa saja yang merokok di sembarang tempat.
Sangsi yang diberikan berupa kurungan penjara 3 bulan dan denda paling banyak 25 juta rupiah sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu,  melalui Kasi Operasional dan Pengendalian, Faisal Amin saat di hubungi melalui telpon seluler, Senin (6/1/2020)
“Namun sampai sejauh ini kami hanya melakukan pembinaan seperti teguran lisan dan teguran tertulis saja,” katanya
Apabila dikemudian hari ada kedapatan lagi maka akan di bawa ke persidangan tambahnya
Faisal menuturkan awal tahun ini ada dua tempat yang akan dipantau oleh Satpol pp yaitu RSUD dr. H Andi Abdurahman Noor dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi tentang kawasan tanpa rokok sesuai Perda no 6 Tahun 2017. Mudah-mudahan masyarakat menjadi sadar dan tidak lagi merokok di sembarang tempat,” tutupnya.
 
DBOL
maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU