Raperda Tentang BUMDes Dan Pelayanan Kesehatan Swasta Disahkan

Penulis detikban - 29 Nov 2022

1540
[addtoany]
7R0A0287-1024x683
DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu), Senin (28/11/2022) di ruang sidang DPRD Tanbu.
Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah H Ambo Sakka menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD telah melakukan pembahasan dua buah Raperda itu.
Terkait Raperda pertama yaitu tentang Badan Usaha Milik Desa sebagai Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama Desa-Desa digunakan untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, BUM Desa/BUM Desa Bersama mempunyai peran penting dan strategis sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat desa dan penyedian layanan publik serta berbagai fungsi lainnya. Sehingga dapat dikatakan BUM Desa/BUM Desa Bersama merupakan penyumbang pendapatan asli daerah yang nantinya menjadi pengungkit kemandirian Desa di daerah.
“Tentunya harapan kita bersama dengan hadirnya Peraturan Daerah ini, pengaturan BUM Desa/BUM Desa Bersama semakin lebih baik lagi. Sehingga BUM Desa/BUM Desa Bersama, mampu memberikan manfaat yang besar, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu yang kita cintai ini,” jelasnya.
Kemudian berkaitan Raperda kedua yaitu tentang Pelayanan Kesehatan Swasta, penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah juga perlu mendapat dukungan dari pelayanan kesehatan sektor swasta, karenanya diperlukan kolaborasi antara pemerintah Daerah dengan masyarakat di daerah dalam hal Pelayanan kesehatan. Dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.
“Namun seiring berjalannya waktu, banyak muncul pelayanan kesehatan di Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur tentang pelayanan kesehatan swasta,” ungkapnya.
Maka raperda ini menjadi pedoman untuk mengatur mengenai pelayanan kesehatan swasta sehingga diharapkan terwujudnya pelayanan kesehatan swasta yang baik, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Rapat pariurna dipimpin oleh Ketua DPRD H Supiansyah bersama Wakil Ketua Said Kholil Alydrus dan Agoes Rakhmady. Selain dengan agenda pengambilan keputusan dua raperda itu, DPRD juga menggelar paripurna pemandangan umum fraksi atas tiga raperda.
Turut hadir dalam rapat paripurna perwakilan Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli, Kepala SKPD, instansi vertikal, perbankan, Perusda dan undangan lainnya. (RED)
maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU