PPKM Level 4 Berlaku di Tanbu : Ini Syarat dan Ketentuannya

Penulis detikban - 20 Agu 2021

2720
[addtoany]
WhatsApp-Image-2021-08-19-at-1.04.10-PM-300x169

Detik Banua. Co. Id, BATULICIN – Pelaksanaan PPKM Level 4 sudah berjalan. Mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Dan akan di evaluasi pada tanggal 23 Agustus 2021.

Dasar pelaksanaan ini sudah ditandai melalui kesepakatan bersama Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu nomor : B/ 443.26/2486/Bag.Pem-Bup/ VIII/2021.

Mempertimbangkan situasi tersebut maka diperlukan tindakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik .cepat dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keselamatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab.Tanah Bumbu, Ardiansyah. Penerapan PPKM level 4 menekankan seperti pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25 % dari kapasitas tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat yang harus diawasi oleh pengurus tempat ibadah tersebut.

Yang berpotensi menciptakan keramaian, kerumunan pun ditiadakan untuk sementara waktu seperti kegiatan seni budaya , tempat fasilitas olahraga, hajatan , kegiatan majelis Ta Lim.

“Disitu termasuk tempat hiburan malam dan sejenisnya seperti Bar , Bilyard, tempat Karaoke fasilitas umum seperti tempat wisata dan taman bermain untuk sementara juga di tutup,”katanya saat di konfirmasi Kamis (19/08/ 2021) diruang kerjanya.

Dari sisi pembatasan waktu katanya. Hanya sampai jam 20.00 WITA yang diperuntukkan bagi pedagang dan usaha jasa, maupun Minimarket yang menjual kebutuhan sehari hari.Terkecuali apotik dan Toko obat yang diperbolehkan 24 jam.

,”Untuk rumah makan kafe skala kecil /warung /angkringan dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25,% sampai pukul 20.00 WITA sedangkan layanan di bawa pulang hanya sampai 22.00 WITA.”jelasnya.

Selain itu ,penyelenggaraan akad nikah dihadiri hanya maksimal 6 orang dan diluar KUA maksimal 30 orang. Sedangkan resepsi perkawinan di tunda selama PPKM level 4.

Dia menambahkan, bagi pelaku perjalanan dipersyaratkan memiliki dan menunjukkan kartu Vaksin , kemudian sudah melakukan PCR H-2 untuk transportasi udara dan Antigen H-1 transfortasi darat dan laut.

“Kecuali sopir kendaraan logistik atau barang dengan ketentuan memiliki kartu Vaksin,”terangnya

Sambungnya, pelaksanaan dari PPKM ini tentu lebih mengedepankan protokol kesehatan sebagai bagian dari pola 5 M yakni memakai masker secara benar dan konsisten,mencuci tangan dengan sabun ,menjaga jarak serta mengurangi mobilitas keluar rumah .

“Melalui penerapan ini kita berharap semua pihak dapat mematuhinya. Mengingat bagi setiap pelanggaran PPKM level 4 akan diberikan sangsi sosial dan sangsi administrasi sesuai Perbup nomor 28 tahun’2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif dan aman virus Corona 2019,”tutupnya.(Red/Rel)

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU