Perubahan Kedua Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanbu Diparipurnakan

Penulis detikban - 06 Mar 2021

4800
[addtoany]
IMG-20210304-WA0021-300x200

BATULICIN, Detik Banua. Co.Id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Agoes Rakhmady memimpin sidang paripurna, Kamis (04/03)

Sidang dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, digelar di Gedung DPRD

Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Ir. H. Riduan mengatakan. Pihaknya sangat mengapresiasi hal itu dan  mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Raperda tersebut.

“Atas sinergitas inilah akan terwujud tujuan yang sama yakni selalu mengedepankan kepentingan rakyat melalui efektivitas roda organisasi di pemerintahan,” ungkapnya.

Dia merincikan, bahwa finalisasi perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 , diantaranya. tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Alasannya, bahwa urusan Kesbangpol yang selama ini masih berbentuk kantor (eselon 3) akan diwadahi dalam Perangkat Daerah berbentuk Badan (eselon 2).

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2020, tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Kecamatan Teluk Kepayang yang juga telah memperoleh Nomor Kode Wilayah, perlu segera mengisi jabatan yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk kelembagaan Kecamatan Tipe A 

Dengan ditetapkannya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta hasil skor pemetaan ulang urusan pemerintahan pada tahun 2020, maka perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur dan penentuan beban kerja Perangkat Daerah, di Kabupaten Tanah Bumbu.

” Kami bermohon untuk Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016, agar kiranya dapat segera mendapatkan nomor register peraturan daerah. Sehingga setelah Peraturan Daerah ini berlaku efektif,hingga memberi manfaat buat masyarakat,” tutupnya. 

(RED/NMS)

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU