Permudah Izin Mendirikan Bangunan Dinas PUPR Tanbu Siapkan SIMBG

Penulis detikban - 28 Jan 2023

1520
[addtoany]
img_1674879826651
DETIK BANUA.CO.ID, BATULICIN — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu menyiapkan sebuah sistem  yang diberi nama SIMBG (Sistem Informasi dan Managemen Bangunan Gedun)
Sistem tersebut untuk mempermudah ijin mendirikan bangunan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
“Pemohon ijin cukup dirumah saja tidak perlu datang langsung kekantor,” kata Kepala Dinas PUPR Hernadi Wibisono melalui Kepala Bidang Cipta Karya Amruddin, diruang kerjanya, Kamis (27/1/2023).
Ia menjelaskan, perubahan IMB ke PBG (persetujuan bangunan gedung), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021.
Terkait kemudahan ijin, pemohon bisa dapat meakses SIMBG cukup menggunakan laptop, dan pemohon wajib memiliki email.
“Kenapa email, karena semua notifikasi hasil verifikasi, pembayaran retribusi hingga penerbitan PBG disampaikan melalui email pemohon,” jalas Amru, panggilan akrab Kabid Cipta Karya itu.
Selain itu, bagi masyarakat yang tidak bisa menggunakan SIMBG akan dibantu operator pelayanan di tingkat kecamatan, dan operator kabupaten.
“Rencananya kita juga akan pasang operator di Dinas PUPR,” imbuhnya.
Secara teknis melalui SIMBG, Dinas PUPR sudah bisa memverifikasi yang disandingkan dengan sistem aplikasi Sitarung (sisi tata ruang).
Ia menyebutkan, semua ijin bangunan harus terdata online sampai ketingkat pusat, sehingga bisa terpantau untuk mengatahui berapa jumlah perkembangan bangunan gedung, rumah sederhana atau non sederhana.
“Kategori bangunan sederhana menurut SIMBG satu lantai dibawah 72 meter persegi, dua lantai dibawah 100 meter persegi,” ujarnya.
Selain itu, jelas Amru kenapa bangunan harus PBG dihawatirkan karena ketidak tahuannya masyarakat ada yang membangun tanpa ijin.
Seperti, membangunan di lahan terlarang, misalnya di lahan masuk dalam LP2B, di lahan produksi pertanian basah dan berkelanjutan atau di kawasan hutan lindung.
“Apabila membangun ditempat terlarang tersebut maka ijinnya tidak bisa diproses,” tutupnya.
maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU