Perbub Nomor 28 Tahun 2020 Disosialisasikan

Penulis detikban - 24 Agu 2020

7690
[addtoany]
kiss

Detik Banua. Co.Id, Tanah Bumbu – Sebanyak 80 peserta yang terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes) 5 Kecamatan di Tanah Bumbu mengikuti Sosialisasi Perbub Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan baru masyarakat produktif aman dari covid-19.

Adapaun 5 Kecamatan itu adalah Kecamatan kuranji, Kusan Hulu, Satui, Angsana dan Sungai Loban.

Bertempat di Gedung Mahligai Bersujud Kapet, Senin (24/08) semua peserta nampak antusias mengikuti acara.

Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor dalam sambutannya dibacakan Kepala Dinas PMD Nahrul Fajeri mengapresiasi dilaksanakan sosialisasi Perbub Nomor 28 Tahun 2020

Menurutnya Perbub tersebut mengatur tentang penerapan protokol kesehatan dalam beraktivitas

Sehingga diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus covid-19 di Tanah Bumbu.

Bupati menambahkan sampai saat ini belum ditemukan vaksin covid-19

Oleh karena itu Bupati berharap hadirnya Perbub tersebut dapat meminimalisir resiko penyebaran covid-19.

Kepada para peserta Bupati berpesan agar mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga nanti dapat disebarkan untuk masyarakat luas.

“Ikuti sosialisasi ini dengan baik agar dapat disebarkan secara luas dalam memutus penyebaran covid-19,” tutupnya.

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU