Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Tanbu Tertibkan APK Yang Masih Terpasang

Penulis detikban - 07 Des 2020

7460
[addtoany]
WhatsApp Image 2020-12-07 at 02.25.21

Detik Banua. Co.Id, TANAH BUMBU – Memasuki masa tenang Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Mereka menyusuri  ruas jalan di Kabupaten Tanah Bumbu  untuk mencari alat peraga kampanye yang masih terpasang.

Sejumlah APK yang terpasang di pohon, pinggir jalan tak luput ditertibkan petugas.

Selain itu juga ada spanduk, baliho, poster dan umbul-umbul serta stiker pasangan calon yang menempel di tembok rumah warga juga dilepas.

“Siang ini kami melakukan penertiban, kami menurunkan dan membersihkan ribuan APK yang masih terpasang” Ujar Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, H. Kamiluddin Malewa, Minggu (06/12/2020)

Berdasarkan PKPU No. 5 Tahun 2020 Tentang Jadwal Pilkada Tahun 2020 bahwa masa tenang dimulai tanggal 6 sampai 8 Desember 2020. Sehingga seluruh APK harus diturunkan dan bahan kampanye (BK) tidak boleh disebar, begitupun atribut yang berkaitan dengan ajakan memilih pasangan calon.

“Disepakati bahwa seluruh APK itu diminta tim pasangan calon menurunkan sendiri. Dalam hal nanti ada APK yang tidak diturunkan oleh tim kampanye maka sampai minggu (06/12) Pukul 06.00 Wita masyarakat diperbolehkan untuk menurunkan, membersihkan dan memiliki APK tersebut” ujarnya (Red)

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU