Laporkan Segera!!! Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Jika Tidak Ingin Kena Sangsi

Penulis detikban - 29 Des 2020

18070
[addtoany]
WhatsApp Image 2020-12-29 at 22.19.11

Detik Banua. Co.Id, TANAH BUMBU – Memperhatikan akan berakhirnya tahun Anggaran 2020, maka penggunaan Dana Desa harus segera dilaporkan selambatnya 31 Januari 2021 demi tertibnya pengelolaaan anggaran Dana Desa tahun 2020

Hal itu sesuai dengan surat yang disampaikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI tertangal 28 Desember 2020

Surat yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Ir Rosyidah Rachmawaty, MM itu memuat empat point penting yang ditembuskan kepada  MenteriDesa PDT dan Transmigrasi (sebagai lampiran), Wakil Menteri Desa PDT dan Transmigrasi, Sekretaris Jendral kementerian Desa PDT dan Transmigrasi.

Selain itu juga di tembuskan kepada Inspektur Jendral Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, para Gubernur seluruh Indonesia, Bupati/ walikaota seluruh Indonesia, Kepala Dinas PMD Provinsi seluruh Indonesia dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

Adapun isi surat tersebut adalah :

  1. Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang masih  terdapat di rekaning Kas Desa wajib digunakan untuk membiayai BLT DD dan sisanya untuk melanjutkan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang telah dianggarkan pada APBDes Tahun 2020 selambat lambatnya dilaksanakan bulan Januari 2021
  2. Segera melaporkan penggunaan Dana Desa tahun 2020 untuk kegiatan Desa Aman Covid-19, PKTD, BLT Dana Desa dan kegiatan lainnya.
  3. Laporan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam poin 2 disampaikan kepada Kementerian Desa PDTT selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2021 kealamat email ppmd@kemendesa.go.id;
  4. Kepala Desa yang tidaka tertib dalam penggunaan Dana Desa berdasarkan kebijakan Prioritas penggunaan dana Desa tahun 2020, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kordinator TA P3MD Kabupaten Tanah Bumbu, Ishak mengatakan, sudah berkordinasi dengan Dinas PMD Tanbu perihal surat tersebut

“Ya, sudah kami kordinasikan dengan Dinas PMD siang tadi perihal surat tersebut, dan akan segera dibuatkan surat oleh untuk menindaklanjutinya,” jelasnya, saat dihubungi melalui telpon selulernya, Selasa (29/12)

Disebutkan Mentri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam keterangan pers, Rabu (16/12) di Kantor Presiden meminta seluruh Kepala Desa untuk segera melakukan percepatan penggunaan Dana Desa tahun 2020 yang masih tersisa hingga akhir Desember 2020.

Oleh karena itu Ishak berharap, seluruh Desa di Kabupaten Tanah Bumbu dapat segera melaporkan penggunaan Dana Desa agar tertib pengelolaan anggran Dana Desa.

Selain itu untuk menghindari sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

(Man/dbol)

 

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU