Kecamatan Batulicin Refocusing 8 Persen Dana Desa Untuk Biaya PPKM

Penulis detikban - 23 Feb 2021

4660
[addtoany]
20210223_224008

BATULICIN, Detik Banua. Co. Id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diberlakukan Pemerintah.

Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran pendemi Covid-19.

Di Kabupaten Tanah Bumbu, PPKM mikro akan didukung dengan dana desa. Oleh karena itu Pemerintah Daerah mengeluarkan surat edaran agar melakukan Refocusing kegiatan dan anggaran untuk mendukung kegiatan PPKM di Desa.

Menindak lanjuti surat tersebut, Kecamatan Batulicin melakukan rapat dengan para kepala desa membahas perihal tersebut bertempat di Aula Kecamatan, Selasa (23/02).

Camat Batulicin, M Yamani, S, Sos mengatakan Pemerintah Desa wajib melakukan refocusing kegiatan dan anggaran diambil dari Dana Desa minimal 8 persen dari pagu anggaran untuk mendukung pelaksanaan PPKM mikro di desa.

“Ya, 8 persen itu rencananya akan digunakan  untuk pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa,” jelas Camat.

Camat Yamani menambahkan nantinya setiap desa akan membentuk posko penanganan pendemi Covid-19 yang diketuai oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai Wakilnya.

Penggunaan anggaran untuk membiayai PPKM minimal 8 persen itu, menurut Yamani sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalsel Nomor 1 Tahun 2021.

(Red/Man)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU