Penulis detikban - 03 Agu 2021
Detik Banua. Co.Id, BATULICIN – Saat ini Kabupaten Tanah Bumbu memasuki level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Diketahui pemerintah membagi pelaksanaan PPKM per level berdasarkan beberapa faktor diantaranya laju penularan kasus, sistem kesehatan berdasarkan panduan dari WHO dan kondisi sosial ekonomi masyarakat
Menurut WHO level 3 menunjukan angka kasus positif Covid-19 mencapai 50-150 orang per 100 ribu penduduk perminggu. Rawat inap di rumah sakit antara 10 – 30 orang per 100 ribu penduduk perminggu dan angka kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk daerah itu
Ada aturan yang juga diberlakukan pada level 3 ini. Dimana hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu nomor 188.46/213/BPBD/2021
Berikut aturan PPKM level 3 di Kabupaten Tanah Bumbu
Terkait hal tersebut Bupati Tanah Bumbu meminta kepada semua untuk mensosialisasikan PPKM level 3 ini
Dalam suatu kesempatan, di Kecamatan Angsana Senin (2/08) Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menjelaskan status Tanah Bumbu telah masuk pada PPKM Level 3.
“Tanah Bumbu sekarang sudah berada di level 3, sedikit lagi kita bisa naik ke level 4. Karenanya kita terus berusaha, agar kondisi ini bisa turun,” jelas Zairullah.
Bupati juga meminta kepada semua agar meningkatkan perannya terutama keterlibatan pemerintah desa.
Dengan keterlibatan hingga ditingkat desa, maka deteksi dini dan pencegahan bisa dilakukan secara lebih efektif. “Kepala Desa menjadi kunci suksesnya kegiatan itu” ujarnya
Desa juga diharapkan memiliki tempat khusus yang representatif bagi pasien terkonfirmasi Covid 19 yang melakukan isolasi mandiri, agar penyebaran lebih jauh bisa dicegah.
Sedangkan pasien yang harus dirawat, bisa dirujuk ke Rumah Sakit yang telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam prosesnya ujar Bupati, Pemerintah Desa bisa menggunakan Dana Desa dalam menyiapkan semua kebutuhan yang diperlukan. Seperti penyediakan makanan, obat dan vitamin bagi pasien, pandamping pasien dan keperluan terkait lainnya. (RedRel)