Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Diparipurnakan

Penulis detikban - 01 Mei 2022

2950
[addtoany]
WhatsApp Image 2022-04-25 at 14.57.32
DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – DPRD Tanbu gelar paripuna dalam rangka penyampaian dua buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu, Jum’at (22/04)
Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin Ketua DPRD H.Supiansyah didampingi Wakil Ketua I Said Ismail Khollil Al’idrus dan dihadiri Assisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Prapto Widoyo.
Adapun 2 buah raperda tersebut adalah Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
Rahmat Prapto Widoyo membacakan sambutan bupati mengatakan, Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Pengelolaan Badan Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Barang Milik Daerah itu sendiri adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Dengan tujuan, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang, dan terwujudnya pengelolaan barang yang tertib, efektif dan efisien.
Sedangkan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penyelenggaraan, pelaksanaan, pentatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah.
Keuangan Daerah itu sendiri adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
Tujuan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah untuk mengelola Keuangan Daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Paripurna tersebut selain dihadiri , forkopimda, pimpinan instansi vertikal juga hadir pihak perbankan ,direktur PDAM serta direktur perusda.
maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU