Perubahan Alat Keanggotaan Fraksi, DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna

Penulis detikban - 19 Feb 2021

4700
[addtoany]
WhatsApp-Image-2021-02-17-at-11.31.34-AM-715x400

TANAH BUMBU, Detik Banua. Co.Id – Dalam rangka perubahan komposisi keanggotaan fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna, Rabu (17/02).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD H. Supiansyah didampingi Wakil Ketua Agoes Rakhmady digelar secara internal 

Sekretaris Dewan melalui Kabag Kesekretaritan Abdul Salam mengatakan bahwa anggota fraksi DPRD Tanah Bumbu berasal dari anggota terbanyak di partai yang terdapat di DPRD, Sedangkan anggota terendah dari partai yang tidak mencukupi untuk menjadi fraksi dapat bergabung dalam satu fraksi.

Namun, untuk ketua dan wakil ketua tetap sebagai anggota didalam fraksi, sedangkan pada komisi mereka tetap memiliki kedudukan sebagai koordinator dan untuk badan kehormatan dalam DPRD beranggotakan anggota DPRD yang dipilih.

“Untuk Badan Kehormatan (BK) tidak bisa berubah selama 2,5 tahun,” kata H Upi 

Sedangkan, untuk susunan keanggotaan yang dibacakan diantaranya  5 Fraksi,3 Komisi,dan 4 Badan yang telah mendapat persetujuan dari anggota DPRD yang hadir untuk dapat ditetapkan sebagai keputusan DPRD.

Paripurna ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan DPRD Tanah Bumbu nomor  1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD kabupaten Tanah Bumbu bahwa untuk mengoptimalkan fungsi dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD yang kemudian dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan pada seluruh anggota dalam rapat paripurna  DPRD.

(Relhum/Red/Dbol)

maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU