Detik Banua. Co.Id, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu gelar paripurna Pengambilan keputusan terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang sidang utama DPRD , Senin (20/6/22).
Adapun 2 buah Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah .
Kegiatan paripurna ini dipimpin wakil ketua II Agoes Rakhmady,S.AP didampingi ketua DPRD H.Supiansyah.ZA,SE,MH dan dihadiri bupati Tanah Bumbu yang diwakili Sekretaris Daerah Dr.H.Ambo Sakka,M.Pd.
Sebelumnya ,dikesempatan ini Sekda menyampaikan permintaan maaf karena dalam paripurna pengambilan keputusan ini Bupati tidak dapat berhadir secara langsung namun terlebih dahulu sudah membuat surat pernyataan perwakilan terhadap Sekda sehingga pengambilan keputusan Raperda telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dikesempatan ini pula , sebelum pengambilan keputusan semua fraksi diminta untuk menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing.
Pendapat akhir pertama disampaikan fraksi PDI-P yang dijuru bicarai Hj.Ernawati, fraksi Gerindra melalui juru bicara H.Boby Rahman,kemudian dilanjutkan juru bicara fraksi Golkar Fathur Rokhman, fraksi PKB melalui juru bicaranya Hj.Darwati dan terakhir disampaikan fraksi PAN-Demokrat Hj.Hamsiah.
Setelah semua fraksi menyampaikan pendapat akhir tersebut , secara simbolis paripurna DPRD terhadap pengambilan keputusan 2 buah Raperda yang digelar ini dilakukan penandatanganan antara Sekda dan Pimpinan DPRD .
semua fraksi dapat menerima dan menyetujui 2 buah Raperda kabupaten Tanah Bumbu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Tanah Bumbu tahun 2022. (Red/Rel)