Fraksi Fraksi DPRD Tanbu Sampaikan Pemandangan Umum RTRW

Penulis detikban - 22 Feb 2023

880
[addtoany]
img_1677074058880
DETIK BANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu gelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 – 2043 di Ruang Rapat Paripurna, Jum’at (17/2/23).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Said Ismai Khollil Alydrus, dan dihadiri oleh FORKOPIMDA, Kepala SKPD daerah setempat, Pimpinan Instansi Vertikal, Pihak Perbankan, dan pihak terkait lainnya.
Fraksi pertama yang menyampaikan pandangan adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disampaikan juru bicaranya yaitu Suwignyo.
Fraksi PDIP memandang perlu mencermati pokok pikiran dan latar belakang dibuatnya Raperda ini,
Pada poin C berisikan UUD no. 26 tahun 2007 dan peraturan pemerintah tentang Rencana Tata Ruang di Kabupaten.
Fraksi ini menilai sebaiknya menunggu raperda dari provinsi selesai terlebih dahulu barulah dibuat raperda kabupaten, sehingga adanya sinkronisasi terkait raperda kabupaten dan provensi
Selanjutnya Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang dipaparkan oleh H. Bobby Rahman, yang mempertanyakan “Apa efektivitas Raperda terhadap kesejahteraan masyarakat nantinya?”. Karena seperti yang kita tahu, perencanaan tata ruang ini merupakan hal yang sentral serta solutif bagi masyarakat, berpengaruh pada perlindungan kawasan masyarakat, serta konservasinya melibatkan masyarakat.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya Haris Fadilah. mengapresiasi Rencana Tata Ruang ini sesuai dengan UUD no. 26 tahun 2007.
“Kami berharap banyak agar raperda yang akan disusun ini memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat,” kata Haris
Partai Amanat Nasional – Demokrat (PAN-Demokrat) melalui juru bicaranya, Hj. Hamsiah, SE. Secara umum mengapresiasi Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif, namun masih banyak pertanyaan yang muncul terkait Raperda ini. “Apakah tata ruang wilayah tetap mengacu kepada RPWM Tanah Bumbu? Apakah sudah dilaksanakan sebagaimana fungsinya? Apakah ini merupakan Raperda baru atau hanya Raperda perubahan, mengingat Kabupaten Tanah Bumbu sudah mempunyai Raperda terkait hal ini?” ujarnya.
Pemandangan umum terakhir disampaikan oleh Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), disampaikan Said Umar Alydrus. Partai ini menyatakan dengan tegas bahwasanya setuju hal ini dilaksanakan lebih lanjut dan dibahas ke tingkat berikutnya sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Di akhir sidang, disimpulkan bahwa semua Fraksi menyetujui dan menerima Raperda Kabupaten Tanah Bumbu mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 – 2043. (Red/Rel)
maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU