Penulis detikban - 08 Des 2021
Detik Banua.Co.Id,Tanah Bumbu – Dalam rangka pemandangan umum fraksi terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Paripurna ,Selasa (22/11).
Paripurna yang diselenggarakan di ruang sidang utama itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Agoes Rakhmady,S.AP didampingi wakil ketua DPRD Said Ismail Khollil Alydrus dihadiri Sekretaris Daerah Dr.H.Ambo Sakk,M.Pd
Dalam kesempatan itu Bupati Tanah Bumbu dalam sambutannya yang dibacakan Ambo Sakka mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Tanbu, khususnya fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan dan masukan terhadap Raperda tersebut.
Adapun dua buah raperda ekskutif dimaksud yakni Raperda tentang penetapan desa dan Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah air minum bersujud menjadi Perseroda.
Terkait Raperda tentang penetapan desa, Ambo Sakka mengatakan tidak bertentangan karena Raperda tentang penetapan nama desa ini tidak merubah peraturan daerah kabupaten tanah bumbu nomor enam tahun 2018.
Sedangkan Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah air minum bersujud menjadi perseroda diharapkan bisa memaksimalkan pelayanan air bersih untuk masyarakat
Kedua raperda yang disampaikan ini menurut ambo sakka sangat penting dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (red/rel)