DPRD Tanbu Gelar Paripurna Penyampaian 3 Buah Raperda

Penulis detikban - 25 Feb 2022

1740
[addtoany]
WhatsApp Image 2022-02-23 at 07.41.54
DETIK BANUA. CO. ID, TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu gelar paripurna penyampaian 3 buah rancangan peraturan daerah (raperda)  di ruang sidang utama, senin (7/2/22).
Sebanyak 3  buah  raperda  disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu pada rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Said Ismail Khollil Al’Idrus  dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan Mariani selaku perwakilan Bupati Tanah Bumbu.
Adapun 3 buah raperda tersebut adalah Raperda tentang susunan perangkat daerah ,Raperda tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung dan Raperda tentang pemilihan pengangkatan pemberhentian kepala desa.
Untuk Raperda tentang penyusunan perangkat daerah secara garis besar , Hj Mariani mengatakan bahwa penataan organisasi perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan atas urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan.
Sementara untuk Raperda tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung adalah guna mengurangi kehilangan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG). “Dimana dalam hal ini pemerintah perlu segera menetapkan peraturan daerah agar segera dapat melakukan pemungutan retribusi pbg tersebut,” Imbuhnya
Sedangkan Raperda tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa akan menjadi pedoman dan menjamin kepastian hukum, serta landasan untuk mengatur mekanisme pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Selain itu  untuk mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak atau gelombang yang menjadi dasar dan rujukan bagi penitia kabupaten, panitia pengawas kecamatan dan panitia pemilihan tingkat desa.
Terlebih pada tahun 2022 ini akan dilaksanakan pemilihan kepala desa serentak atau bergelombang pada beberapa desa diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU