Penulis detikban - 05 Sep 2024
Detik Banua.co.id, BATULICIN – Wakil Ketua DPRD Harmanuddin memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kamis (08/08/2024).
Rapat paripurna tersebut dalam rangka Perubahan Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2024.
Pada paripurna itu, Sekretaris DPRD Mahriyadi Noor menyampaikan persetujuan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tentang rancangan peraturan daerah prioritas TA 2024 yang dilakukan perubahan.
“Di tambahkan satu judul baru, nomor tiga belas tentang penyelenggaraan dan kawasan pemukiman,” ungkapnya.
Perlu diketahui, jika sebelumnya memang sudah terdapat 12 usulan Propemperda. Yakni 2 Raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang pengembangan kewirausahaan, dan Raperda tentang Produk makanan halal.
Berikutnya, 10 Raperda dari pihak Eksekutif. Yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Selanjutnya, Raperda tentang bantuan keuangan partai politik, Raperda tentang pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu nomor 19 tahun 2016. Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Raperda tentang ke olahragaan, Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Dan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Raperda tentang APBD anggaran Tahun 2025, dan Raperda tentang Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Agar tujuan pembentukan raperda itu dapat tercapai untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.