DPRD Tanbu Paripurnakan Tiga Buah Raperda

Penulis detikban - 12 Feb 2022

2580
[addtoany]
WhatsApp Image 2022-02-12 at 23.34.18
DETIK BANUA. CO. ID, TANAH BUMBU – Tiga buah Raperda tentang susunan perangkat daerah, persetujuan pembangunan gedung, dan pemilihan kepala desa diparipurnakan 
Paripurna digelar oleh DPRD Tanah Bumbu, Selasa (08/02) dengan dihadiri Sekretaris Daerah Tanbu, H Ambo Sakka beserta jajaran.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar mengatakan 3 buah raperda itu harus dibahas secara cermat, akurat, konfrehensif dan sistematis sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Tanah Bumbu.
Partai Gerindra menyampaikan, pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu pilar utama bagi penyelenggaraan daerah. Untuk menciptakan perda yang baik perlu memperhatikan dasar-dasar dan kriteria pembentukan Perda
Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsif-prinsif Good Governance.
Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan bersepakat dan berkomitmen setuju dengan 3 buah Raperda tersebut untuk dilaksanakan lebih lanjut, untuk dibahas ke tingkat berikutnya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD KabupatenTanah Bumbu.
Fraksi Kebangkitan Bangsa berpendapat Rancangan Perda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tahun anggaran 2022.
Mereka meminta penjelasan dalam menentukan tipolagi perangkat daerah untuk masuk kedalam tipe A, B, C.
Fraksi PKB berharap independensi dari pengaruh manapun, serta mengapresiasi pemerintah daerah atas penyampaian raperda pembangunan gedung.
Sedangkan Raperda tentang pemberhentian pengangkatan kepala desa, berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak berjalan sesuai aturan. (Red/Rel)
maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU