DPRD Tanbu Berikan Jawaban Dua Buah Raperda

Penulis detikban - 24 Jul 2022

1660
[addtoany]
34847218-6d5e-4e8f-b263-d19b5434b410
Detik Banua. Co.Id, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu berikan jawaban terhadap pendapat Bupati tentang 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD , Senin (18/7/22).
Adapun 2 buah Raperda tersebut yaitu raperda tentang desa wisata dan raperda tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut dipimpin wakil ketua I Said Ismail Khollil Alydrus didampingi wakil ketua II Agoes Rakhmady,S.AP dan dihadiri asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Hj.Mariani.
Dalam rapat paripurna ini, melalui sambutan ketua DPRD yang dibacakan Agoes Rakhmady menyampaikan jawaban DPRD atas tanggapan bupati terhadap 2 buah raperda inisiatif DPRD kabupaten Tanah Bumbu tahun 2022.
Terkait dengan raperda tentang desa wisata, kami tentunya sepakat dengan pihak eksekutif bahwa raperda ini nantinya diharapkan mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat tanah bumbu melalui pemerataan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik desa, serta mengangkat dan melindungi nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam’ jelasnya Agoes.
Selanjutnya, penekanan substansi raperda tentang desa wisata ini tentunya untuk meningkatkan pemberdayaan desa melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat tanah bumbu.
Adapun terkait pendapat eksekutif terhadap raperda tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, bahwa raperda ini diharapkan dapat menumbuhkan dan mengembangkan koperasi dan usaha mikro di kabupaten tanah bumbu, akan diakomodir dalam raperda ini melalui pengaturan pemberdayaan, pengembangan, dan pelindungan   koperasi dan usaha mikro di kabupaten Tanah Bumbu.
Sehingga pemerintah daerah juga nantinya harus mengeluarkan kebijakan dalam mendorong dan memberi kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro serta peluang berusaha di tanah bumbu.
“Pendapat eksekutif, termasuk semua masukan dan saran terhadap 2 (dua) buah raperda inisiatif ini nantinya akan menjadi bahan untuk menyempurnakan raperda ini, sehingga melalui bapemperda dprd kabupaten tanah bumbu 2 (dua) buah raperda ini akan dilakukan pembahasan dalam agenda pembicaraan selanjutnya” ucapnya .s
Paripurna ini juga dihadiri Forkopimda, Seluruh kepala SKPD  dan pimpinan instansi vertikal, pimpinan perusda dan perbankan. (Red/Rel)
maskot-pemilu
baner2
ayo-vote-menangkan-video-wonderful-indonesia-di-unwto-award-170906x_3x2-rev170907
HARI JADI TANBU